Berikut Perbedaan Cuti Bersama dan Cuti Tahunan ASN dan Swasta

MediaBagi.com. Berikut ini adalah perbedaan cuti bersama dan cuti tahunan ASN dan swasta. Terdapat perbedaan aturan cuti bersama dan cuti tahunan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. .

Menurut aturannya, cuti bersama tidak memotong atau mengurangi cuti tahunan bagi pegawai ASN. Akan tetapi bagi pegawai swasta, cuti bersama memotong atau mengurangi cuti tahunan. Berikut aturan lengkapnya:

Bagi pegawai ASN, jatah cuti bersama tidak memotong atau mengurangi jatah cuti tahunan. Aturan cuti bersama bagi pegawai ASN ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

Di dalam diktum kedua disebutkan bahwa, “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” dan dilanjut dengan diktum ketiga berbunyi, “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan..”

Baca : Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025

Cuti Bersama dan Cuti Tahunan Bagi Swasta

Perbedaan Cuti Bersama dan Cuti Tahunan ASN dan SwastaBerikut Perbedaan Cuti Bersama dan Cuti Tahunan
Perbedaan Cuti Bersama dan Cuti Tahunan ASN dan SwastaBerikut Perbedaan Cuti Bersama dan Cuti Tahunan

Berbeda dengan ASN, bagi pegawai swasta, jatah cuti bersama memotong atau mengurangi jatah cuti tahunan. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam diktum keempat disebutkan bahwa, “Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.”, dilanjut pada diktum keenam bahwa, “Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.”

Daftar Cuti Bersama Tahun 2025

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.

Penetapan Cuti Bersama Tahun 2025 ini juga diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

Pada tahun 2025, Pemerintah menetapkan cuti bersama 2025 sejumlah 10 hari. Berikut adalah daftar cuti bersama tahun 2025.

1. Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;

2. Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;

3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2O25 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;

4. Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

5, Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;

6. Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan

7. Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Demikian perbedaan cuti bersama dan cuti tahunan ASN dan swasta.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan