Info GTKPendidikan

Berikut Kriteria Akun belajar.id yang Akan Dihapus Pusdatin

MediaBagi.com. Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kemendikbudristek berencana akan melakukan penghapusan akun belajar.id dengan kriteria tertentu.

Rencana penghapusan akun belajar.id tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Pusdatin, Kemendikbudristek Nomor 921/J1/TI.02.01/2024 pada tanggal 12 Desember 2024 tentang Penghapusan Akun belajar.id

Di dalam surat edaran disampaikan bahwa pengelola akun akan melakukan penghapusan terhadap akun belajar.id bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada 16 Desember 2024 sampai dengan 30 Desember 2024.

Penghapusan akun belajar.id ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi rutin yang dilakukan Pusdatin sebagai pengelola akun belajar.id dan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan.

Akun belajar.id. merupakan akun elektronik yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Akun ini dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan/aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.

Kriteria Akun belajar.id yang Terdampak Penghapusan

Kriteria Penghapusan Akun belajar.id
Kriteria Penghapusan Akun belajar.id

1. Penghapusan Akun belajar.id pada Pengguna Peserta Didik

Disampaikan di dalam Surat Edaran Pusdatin tentang Penghapusan Akun belajar.id, ada 3 (tiga) kriteria akun yang terdampak penghapusan adalah akun id pada pengguna Peserta Didik (PD) adalah sebagai berikut.

a. Akun belajar.id peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status akun id aktif;

b. Akun belajar.id peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status akun id tidak aktif; dan

c. Akun belajar.id peserta didik yang belum pindah jenjang/lulus dengan status akun id tidak aktif selama lebih dari 12 (dua belas) bulan.

2. Penghapusan Akun belajar.id pada Pengguna Guru dan Tenaga Kependidikan 

Kriteria penghapusan akun belajar.id pada pengguna Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sesuai status DAPODIK adalah sebagai berikut.

a. Akun belajar.id pendidik dan tenaga kependidikan telah wafat.

b. Akun belajar.id Pendidik dan tenaga kependidikan telah pensiun.

Penghapusan akun belajar.id untuk Non Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut.

PenggunaSubdomain pada Akun Akses Layanan Pendidikan
Peserta didik@paud.belajar.id; @sd.belajar.id; @smp.belajar.id; @sma.belajar.id; @smk.belajar.id; @slb.belajar.id; atau @kesetaraan.belajar.id
Pendidik@guru.paud.belajar.id @guru.sd.belajar.id @guru.smp.belajar.id @guru.sma.belajar.id @guru.smk.belajar.id @guru.slb.belajar.id @guru.kesetaraan.belajar.id
Tenaga Kependidikan@admin.paud.belajar.id; @admin.sd.belajar.id; @admin.smp.belajar.id; @admin.sma.belajar.id; @admin.smk.belajar.id; @admin.slb.belajar.id; atau @admin.kesetaraan.belajar.id

Bagi pengguna akun belajar.id yang akan dilakukan penghapusan, diimbau agar melakukan pencadangan fail (file) yang tersimpan pada akun id secara mandiri sampai dengan tanggal 13 Desember 2024;

Lini Masa Penghapusan Akun belajar.id.

1.  Pencadangan mandiri oleh pengguna : 6 – 13 Desember 2024.

2. Satuan kerja memberikan umpan balik atas penghapusan akun terdampak : Tanggal 6 – Tanggal 13 Desember 2024.

3. Penghapusan akun : Tanggal 16 – 30 Desember 2024.

Demikian informasi mengenai kriteria penghapusan akun belajar.id. Semoga memberikan manfaat untuk pengguna akun yang terdampak penghapusan tersebut.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca