Berikut Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M

MediaBagi.com. Berikut daftar jemaah Haji Khusus berhak konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus Tahun 1446 H/2025 M.

Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuat terobosan dalam operasional haji 1446 H/2025 M. Ditjen PHU mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini.

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen PHU Hilman Latief dalam rapat daring bersama Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha, Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin, para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta para pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH).

“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” tegas Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M tercantum dalam Surat Edaran Nomor : B-23009/DJ/ Dt.II.IV.2/HJ.00/1/2025 23 Januari 2025 tentang Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus Tahun 1446 H/2025 M.

“Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” sambungnya.

Selama ini, kata Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.

“Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” jelas Hilman.

 Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M
Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M

Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Hilman Latief berpesan agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.

“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” sebut Hilman.

Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Pelaksanaan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus mengacu kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446H/2025M.

Pengisian Kuota Haji Khusus dan Cadangan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari hingga 7 Februari 2025; Sedangkan jadwal perpanjangan pengisian sisa Kuota Haji Khusus dilakukan selama tanggal 17 sampai dengan 21 Februari 2025.

Perpanjangan pengisian kuota ini termasuk didalamnya : (1) Kegagalan sistem; (2) Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia; (3) Penggabungan Mahram; (4) Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan Pendamping; dan Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya

Khusus untuk pengajuan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping
serta penggabungan keluarga terpisah melalui email subditpihk@kemenag.go.id dalam bentuk file excel untuk manifest Jemaah dan pdf surat

Verifikasi berkas persyaratan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta penggabungan keluarga terpisah sejak pelunasan tahap Pengisian Kuota dimulai pada tanggal 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen PHU Kementerian Agama RI Jl. Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat.

Pengisian Sisa Kuota Akhir Haji Khusus berdasarkan nomor urut berikutnya dilaksanakan pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025 dengan berbasis PIHK dan berdasarkan kesiapan Jemaah dan PIHK.

Daftar jemaah Haji Khusus berhak konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus Tahun 1446 H/2025 M selengkapnya dapat dibaca di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan