News

Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK), Berikut Syarat dan Ketentuan Pendaftaran.

MediaBagi.com. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK) Tahun 2025, berikut syarat dan ketentuan pendaftaran.

Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK) ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Calon Guru, Guru,dan Tenaga Kependidikan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.

Selain itu program BPI GTK ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi Calon Guru, Guru, dan Tenaga Kependidikan melalui pendidikan tinggi. Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut dikhususkan untuk calon guru dan guru dengan kualifikasi pendidikan D4/S-1.

Persyaratan Pendaftaran

A. Persyaratan BPI GTK S4/SI Calon Guru

BPI GTK D4/S1 Calon Guru diberikan kepada calon Guru kategori program studi:

1. pendidikan anak usia dini;

2. pendidikan sekolah dasar;

3. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;

4. pendidikan khusus/pendidikan luar biasa;

5. bimbingan konseling; dan

6. mata pelajaran kejuruan pada sekolah menengah kejuruan.

Guru sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK)
Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK)

Persyaratan umum

1. warga negara Indonesia dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau KK;

2. belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;

3. diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi pada program studi sesuai kategori;

4. memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;

5. belum pernah/tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi SI/D4; dan

6. tidak sebagai penerima beasiswa yang bersumber dari pembiayaan lain.

Persyaratan khusus

1. melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang telah dikeluarkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang paling lama 6
(enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran;

2. melampirkan surat pernyataan pendaftaran sesuai dengan format yang bermaterai dan telah ditandatangani yang disediakan oleh Puslapdik;

3. melampirkan surat rekomendasi dari sekolah tempat pendaftar menempuh pendidikan terakhir atau bagian akademik perguruan tinggi tempat pendaftar menempuh pendidikan saat ini sesuai dengan format dan ditandatangani;

4. melampirkan surat pernyataan komitmen setelah lulus S1 bersedia mengikuti seleksi pelaksanaan PPG sesuai format dan ditandatangani; dan

5. melampirkan surat pernyataan bersedia menjadi:

a. Guru pendidikan anak usia dini bagi pendaftar calon Guru pendidikan anak usia dini;

b. Guru pendidikan sekolah dasar bagi pendaftar calon Guru pendidikan sekolah dasar;

c. Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan bagi pendaftar calon Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;

d. Guru pendidikan khusus/pendidikan luar biasa bagi pendaftar calon Guru pendidikan khusus;

e. Guru bimbingan konseling bagi pendaftar calon Guru bimbingan konseling; dan

f. Guru sekolah menengah kejuruan bagi pendaftar calon Guru sekolah menengah kejuruan.

Di dalam hal, calon Guru pendaftar merupakan penyandang disabilitas, maka:

1. melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri yang ditandatangani di atas meterai.

B. Persyaratan BPI GTK D4/S1 Guru

BPI GTK D4/S1 Guru diberikan kepada Guru :

1. mata pelajaran umum jenjang SMA dan SMK ;

2. mata pelajaran kejuruan; dan

3. pendidikan luar biasa.

Persyaratan umum

1. warga negara Indonesia dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau KK;

2. belum berusia:

a. kurang dari 47 (empat puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar bagi guru mata pelajaran umum jenjang SMA dan SMK Negeri atau
Swasta;

b. kurang dari 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar bagi guru mata pelajaran kejuruan;

c. kurang dari 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar bagi guru pendidikan luar biasa;

3. terdata sebagai guru minimal 3 (tiga) tahun pada Dapodik.

4. diterima sebagai mahasiswa baru pada program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi dan program studi terakreditasi minimal B/Baik Sekali yang terdaftar dalam sistem informasi Sierra yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

5. menempuh pendidikan pada program studi sesuai dengan mata pelajaran/jurusan yang diampu sebagai Guru;

6. memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;

7. belum pernah/tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi SI/D4; dan

8. tidak sebagai penerima beasiswa yang bersumber dari pembiayaan lain.

Persyaratan khusus

1. melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang telah dikeluarkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran;

2. melampirkan surat pernyataan pendaftaran yang bermaterai dan telah ditandatangani sesuai dengan format yang disediakan oleh Puslapdik;

3. melampirkan surat rekomendasi dari kepala sekolah tempat melaksanakan tugas sebagai guru sesuai format dan ditandatangani;

4. melampirkan surat pernyataan komitmen setelah lulus S1 bersedia mengikuti seleksi pelaksanaan PPG sesuai format dan ditandatangi; dan

5. dalam hal, Guru pendaftar merupakan penyandang disabilitas, maka:

a. melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;

b. melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri yang ditandatangani di atas meterai.

Ketentuan Pendaftaran 

Berikut ini adalah ketentuan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK).

1. pendaftar tidak diperkenankan melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan yang bersifat:

a. kelas eksekutif;

b. kelas khusus;

c. kelas karyawan;

d. kelas jarak jauh, kecuali program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL);

e. kelas yang diselenggarakan tidak pada Perguruan Tinggi induk;

f. kelas internasional;

g. penerimaan dengan skema seleksi mandiri; dan/atau

h. kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.

2. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman http://beasiswa.kemendikdasmen.go.id.

 3. Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah semua dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai dengan kategori Beasiswa yang dipilih oleh pendaftar.

4. Waktu mulai pendaftaran dan penutupan pendaftaran Beasiswa ditentukan oleh Puslapdik dan diumumkan melalui laman http://beasiswa.kemendikdasmen.go.id yang disediakan Kementerian.

5. Tata cara pendaftaran BPI GTK sesuai dengan pedoman penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Puslapdik.

6. Dokumen yang diunggah pendaftar:

a. S1 Calon Guru

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KK;

2) LoA Unconditional atau bukti diterima sebagai mahasiswa dengan program studi sesuai kategori beasiswa yang dipilih;

3) ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;

4) Surat Pernyataan Pendaftaran;

5) Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba;

6) Surat Rekomendasi dari sekolah tempat pendaftar menempuh pendidikan terakhir atau bagian akademik perguruan tinggi tempat pendaftar menempuh pendidikan saat ini sesuai dengan format dan ditandatangani;

7) Surat Pernyataan Komitmen setelah lulus S1 bersedia mengikuti seleksi pelaksanaan PPG sesuai format;

8) Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Guru sesuai kategori beasiswa yang dipilih; dan

9) khusus untuk pendaftar penyandang disabilitas ditambahkan:

a) Surat Keterangan sebagai penyandang disabilitas;

b) Surat Persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri; dan

b. D4/S1 Guru Mata Pelajaran Umum jenjang SMA dan SMK, Pendidikan Luar Biasa/Khusus atau Guru Mata Pelajaran Kejuruan sebagai berikut:

1) LoA Unconditional atau bukti diterima sebagai mahasiswa baru program RPL pada PT/LPTK untuk program studi yang relevan dengan mata pelajaran umum, Pendidikan Luar Biasa/Khusus atau mata pelajaran kejuruan;

2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KK;

3) Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;

4) Surat Pernyataan Pendaftaran;

5) Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba;

6) Bukti terdata pada Dapodik/info GTK berupa dokumen profil guru;

7) Surat Pernyataan Komitmen setelah lulus S1 bersedia mengikuti seleksi pelaksanaan PPG sesuai format;

8) melampirkan surat pernyataan persetujuan dari kepala sekolah induk terhadap guru bersangkutan sebagai calon penerima atau penerima beasiswa sesuai format dan ditandatangani;

9) Surat Rekomendasi yang ditandatangani kepala sekolah induk sesuai format dan ditandatangani; dan

10) khusus untuk pendaftar penyandang disabilitas ditambahkan:

a) Surat Keterangan sebagai penyandang disabilitas;

b) Surat Persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri.

Pedoman penyelenggaraan Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK) selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca