MediaBagi.com. Batas waktu aktivasi rekening PIP 2024 pada 31 Januari 2025, simak cara aktivasinya berikut.
Aktivasi rekening PIP merupakan langkah awal dalam pencairan PIP 2024. Siswa yang penerima bantuan PIP 2024, perlu segera melakukan aktivasi rekening Simpel di bank yang sudah ditunjuk.
Jika tidak melakukan aktivasi rekening PIP, maka dana bantuan yang dialokasikan bisa hangus dan tidak dapat dicairkan di masa mendatang.
Dengan demikian, siswa perlu memperhatikan semua persyaratan dan jadwal yang ditetapkan oleh pihak sekolah dan bank penyalur terkait pencairan PIP 2024.
Berdasarkan informasi terbaru dari laman SIPINTAR, batas waktu aktivasi rekening PIP 2024 adalah pada 31 Januari 2025.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk membiayai pendidikan.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal Paket A sampai dengan Paket C dan pendidikan khusus.
Melalui program PIP ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Penerima Dana PIP 2024
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
b. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
c. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
d. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
e. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
f. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; dan
g. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Penerima Bantuan PIP
Siswa atau wali murid dapat mengecek status penerimaan bantuan PIP dengan langkah-langkah berikut.
1. Buka situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
2. Pada halaman utama, isi kolom ‘Cari Penerima PIP’ dengan data NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan hasil penjumlahan yang tertera.
3. Setelah mengisi data dengan benar, klik tombol ‘Cari’ untuk melihat status bantuan PIP yang diterima.
Jumlah Dana PIP yang Diterima
Bantuan yang diberikan melalui PIP Kemdikbud bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, sebagai berikut.
1. Siswa SD: Rp450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir Rp225.000)
2. Siswa SMP: Rp750.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir Rp375.000)
3. Siswa SMA: Rp1,8 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir Rp500.000 – Rp900.000)
Cara Aktivasi Rekening Siswa Penerima Bantuan PIP
Siswa penerima PIP yang belum memiliki rekening Simpel (Simpanan Pelajar) diharuskan melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank yang bekerja sama dengan Kemdikbud, seperti BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk jenjang SMA dan SMK, serta BSI untuk wilayah Aceh.
Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP
1. Datang ke Bank yang telah ditunjuk untuk pencairan PIP
Kunjungi bank yang telah ditunjuk (BRI, BNI, atau BSI) sesuai dengan jenjang pendidikan.
2. Siapkan Surat Keterangan Aktivasi Rekening
Bawa surat keterangan dari sekolah yang menjelaskan bahwa siswa adalah penerima PIP.
3. Siapkan Identitas Diri
Siapkan identitas seperti KTP/Kartu Pelajar atau identitas wali siswa.
4. Isi Formulir Rekening
Isi formulir pembuatan rekening SimPel yang disediakan di bank.
Dokumen Pencairan PIP 2024
Setelah rekening aktif, siswa bisa melakukan pencairan dana PIP di bank penyalur dengan membawa dokumen berikut:
- Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP Orang Tua/Wali
- Buku Tabungan Simpel
Demikian informasi mengenai batas waktu aktivasi rekening PIP 2024 pada 31 Januari 2025 dan cara aktivasinya, Semoga bermanfaat.