MediaBagi.com. Aturan khusus Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024, Guru dengan Penilaian Kinerja Luar Biasa akan mendapatkan Kenaikan Pangkat Istimewa.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru tampaknya akan memberikan beberapa perubahan di dalam bidang pendidikan.
Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 diterbitkan bertujuan untuk memberikan ruang lingkup yang lebih luas dalam rangka mewujudkan peran guru guna meningkatkan sumber daya manusia.
Salah satu poin penting dan memberi perubahan cukup nyata di dalam peraturan tersebut adalah dengan penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah akan dihapus dan kegiatan kepengawasan dialihkan ke tugas tambahan guru sebagai pendamping satuan pendidikan. Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien dan terintegrasi.
Dengan menggabungkan berbagai jabatan fungsional ke dalam satu jabatan fungsional guru, maka diharapkan guru dapat lebih fokus dalam mendampingi dan meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.
Selain penghapusan JF Pengawas Sekolah, ada poin penting lainnya yang dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024, yaitu terkait dengan Kenaikan Pangkat PNS.
Di dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan bahwa Guru yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Pasal tersebut secara khusus menjelaskan tentang pemberian penghargaan kenaikan pangkat istimewa untuk Guru yang mendapatkan Penilaian Kinerja dan Keahlian dengan predikat Luar Biasa dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Baca : Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Kinerja Guru merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati antara Guru dan Kepala Sekolah.
Kinerja Guru tersebut merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Guru dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.
Pengelolaan kinerja guru dilakukan melalui fitur pengelolaan kinerja pada PMM yang terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.
Pengelolaan kinerja Guru berorientasi pada:
1. peningkatan kinerja Guru untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
2. pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja Guru;
3. dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.
4. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan
5. hasil kerja dan perilaku kerja Guru.
Guru dengan Penilaian Kinerja dan Keahlian Luar Biasa dalam melaksanakan tugas jabatannya, sesuai amanat Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 berhak mendapatkan Kenaikan Pangkat Istimewa.
Kenaikan Pangkat Istimewa merupakan salah satu jenis dari Kenaikan Pangkat Pilihan. Kenaikan Pangkat Istimewa ini akan diberikan kepada guru satu tingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat.
Semoga dengan adanya kenaikan pangkat istimewa ini akan dapat memacu guru dalam meningkatkan kinerjanya sebagai abdi negara di bidang pendidikan..***