MediaBagi.com. Simak informasi mengenai aturan baru dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui 4 skema berikut.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dapat dilakukan melalui empat cara, yaitu pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi jabatan.
Ketentuan terbaru mengenai pengangkatan Jabatan Fungsional Guru tersebut tercantum di dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Selain mengatur tentang skema pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, salah satu hal penting lainnya yang melandasi terbitnya Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru tersebut adalah integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.
Hal ini dilakukan agar pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
Persyaratan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Guru
1. Pengangkatan JF Guru Melalui Pengangkatan Pertama
Sesuai Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. berstatus PNS;
2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan; dan
5. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Guru dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Guru ahli pertama; atau Jabatan Fungsional Guru ahli muda.
Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Guru dari calon PNS sebagaimana dimaksud harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Guru dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Guru.
Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru.
Calon PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk Guru, wajib mengikuti dan lulus pendidikan profesi Guru, paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat sebagai calon PNS.
2. Pengangkatan JF Guru melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
e. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pendidikan yang relevan dengan pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
h. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli pertama dan Jabatan Fungsional Guru ahli muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli madya; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Hal penting yang perlu diperhatikan bahwa pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dan mekanisme perpindahan dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan dari jabatan lain.
3. Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui Penyesuaian
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
e. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian dilaksanakan bagi:
a. PNS yang telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Guru berdasarkan keputusan PyB; dan
b. PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang masih menjalankan tugas jabatan Guru namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui Promosi
Di dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru dinyatakan bahwa promosi dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Guru dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Guru.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui promosi memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
b. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
d. memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik;
f. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
g. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui promosi memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan.
Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
Untuk mengikuti uji kompetensi, maka Guru harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***