MediaBagi.com. Berikut ini adalah daftar UMK 2025 Kabupaten Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan kenaikan 6,5 Persen.
Pemerintah pada tahun 2025 rencananya akan menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Kenaikan upah minimum tersebut disampaikan Presiden usai rapat terbatas yang membahas berbagai isu, termasuk penetapan upah minimum, Jumat (29/11).
Kebijakan kenaikan upah minimum 2025 akan mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha. Nilai kenaikan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten atau kota ditentukan oleh dewan pengupahan daerah.
“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan persnya kepada media di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.
Di dalam menindakkanjuti pengumuman Presiden tentang kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
Di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tersebut disampaikan bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.
Baca: 5 Ketentuan Kenaikan Upah Minimum 2025 Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Daftar UMK 2025 Kabupaten Kota pada DI Yogyakarta
Sebelum menghitung perkiraan UMK 2025 pada Kabupaten Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIT), perlu diketahui dahulu tentang besarnya UMP DIY Tahun 2024.
Besaran UMP DIY Tahun 2024 tercantum dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 384/KEP/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Didalam keputusan yang berlaku per 1 Januari 2024 tersebut, ditetapkan UMP DIY 2024 adalah Rp 2.125.897,61.
Keterangan ini tertulis dalam diktum kesatu yang bunyinya: “Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61 (Dua juta seratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen).”
Sedangkan UMK tiap kabupaten/kota DIY tertera dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 396/KEP/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024, dengan rincian berikut.
UMK 2024 Kota Jogja: Rp 2.492.997,00
UMK 2024 Kabupaten Sleman: Rp 2.315.976,39
UMK 2024 Kabupaten Bantul: Rp 2.216.463,00
UMK 2024 Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.207.736,95
UMK 2024 Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.188.041,00
Cara menghitung UMP dan UMK DIY 2025 untuk kenaikan 6,5% adalah dengan mengalikan upah minimum berlaku dengan 6,5%. Selanjutnya, hasil yang diperoleh ditambahkan dengan UMP atau UMK tahun tersebut.
Berikut ini rincian hitungannya.
UMP 205 DIY = (Rp 2.125.897,61 × 6,5%) + = Rp 138.183,34 + Rp 2.125.897,61 = Rp 2.264.080,95
Dengan demikian, apabila kenaikan 6,5% terealisasi, maka UMP DIY Tahun 2025 menjadi Rp 2.264.080,95.
Adapun penghitungan UMK 025 untuk masing-masing kabupaten/kota di DIY adalah sebagai berikut.
1. UMK 2025 Kota Jogja
Rp 2.492.997,00 × 6,5% = Rp 162.044,80,
Rp 2.492.997,00 + Rp 162.044,80 = Rp 2.655.041,80.
2. UMK 2025 Kabupaten Sleman
Rp 2.315.976,39 × 6,5% = Rp 150.538,46
Rp 2.315.976,39 + Rp 150.538,46 = Rp 2.466.514,85.
3. UMK 2025 Kabupaten Bantul
Rp 2.216.463,00 × 6,5% = Rp 144.070,09
Rp 2.216.463,00 + Rp 144.070,09 = Rp 2.360.533,09.
4. UMK 2025 Kabupaten Kulon Progo
Rp 2.207.736,95 × 6,5% = Rp 143.502,90
Rp 2.207.736,95 + Rp 143.502,90 = Rp 2.351.239,85.
5. UMK 2025 Kabupaten Gunungkidul
Rp 2.188.041,00 × 6,5% = Rp 142.222,66
Rp 2.188.041,00 + Rp 142.222,66 = Rp 2.330.263,66.
Demikian perkiraan daftar UMK di Kabupaten Kota pada DI Yogyakarta (DIY) Tahun 2025.***