5 Ketentuan Kenaikan Upah Minimum 2025 Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024

MediaBagi.com. Permenaker Nomor 16 Tahun 2025 memuat 5 ketentuan kenaikan Upah Minimum 2025 sebesar 6,5 persen.

Menindaklanjuti pengumuman Presiden tentang kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan pada 4 Desember 2025.

Di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tersebut disampaikan bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

Penghitungan Upah Minimum provinsi tahun 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Dewan pengupahan provinsi merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum provinsi tahun 2025 kepada gubernur.

Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota. Upah Minimum kabupaten/kota dengan besaran lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi.

Nilai kenaikan UMP dan UMK ditetapkan sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024. Penetapan kenaikan UMP dan UMK 2025 ini dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi. dan indeks tertentu.

Upah minimum provinsi tahun 2025, upah minimum sektoral provinsi tahun 2025, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan upah minimum sektoral kabupaten kota tahun 2025 yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

5 Ketentuan Kenaikan Upah Minimum 2025

5 Ketentuan Kenaikan Upah Minimum 2025
5 Ketentuan Kenaikan Upah Minimum 2025

Berikut ini adalah 5 (lima) ketentuan penetapan upah minimum 2025 yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Pertama, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Kedua, upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda serta membutuhkan tuntutan kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.

Ketiga, UMK harus memenuhi dua syarat, sebagai berikut.

a. Nilainya lebih tinggi dari upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

b. Direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur atau oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Wali Kota.

Keempat, nilai upah minimum sektoral dihitung dan disepakati oleh Dewan Pengupahan di masing-masing tingkat wilayah.

Kelima, penetapan upah minimum dilakukan melalui keputusan Gubernur dengan jadwal sebagai berikut:

a. 11 Desember 2024 untuk UMP dan UMS Provinsi.

b. 18 Desember 2024 untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK.

Demikian lima ketentuan kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan