Rumus Penghitungan UMP dan UMK 2025 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024

MediaBagi.com. Berikut adalah rumus penghitungan UMP dan UMK 2025 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah di perusahaan yang ditetapkan oleh gubernur. Di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 disampaikan bahwa Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.

Kebijakan UMP dan UMK 2025 akan mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha.  Dengan mempertimbangkan kedua hal itu, maka Presiden Prabowo Subianto memutuskan UMP 2025 naik 6,5%. Selanjutnya, nilai kenaikan upah minimun sektoral provinsi dan kabupaten atau kota ditentukan oleh dewan pengupahan daerah.

Dewan pengupahan provinsi merekomendasikan nilai Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 kepada gubernur. Dewan pengupahan kabupaten/kota merekomendasikan nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 kepada gubernur melalui bupati/wali kota.

Baca : Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen

Di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 disampaikan bahwa Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Sedangkan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Rumus Penghitungan UMP dan UMK 2025

Rumus Penghitungan UMP dan UMK 2025
Rumus Penghitungan UMP dan UMK 2025

Di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dinyatakan bahwa nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud sebesar 6,5% dari Upah Minimum provinsi tahun 2024.

Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi. dan indeks tertentu.

Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut.

UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025

Keterangan:

  • UMP2025 : Upah Minimum provinsi tahun 2025
  • UMP2024 : Upah Minimum provinsi tahun 2024
  • Nilai Kenaikan UMP2025 : Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025.

Penghitungan Upah Minimum provinsi tahun 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Dewan pengupahan provinsi merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum provinsi tahun 2025 kepada gubernur.

Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota. Upah Minimum kabupaten/kota dengan besaran lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi.

Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagai berikut.

UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025

Keterangan:

  • UMK2025 : Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025
  • UMK2024 : Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024
  • Nilai Kenaikan UMK2025 : Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025.

Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024.

Seperti halnya penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi, nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 juga dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi. dan indeks tertentu.

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

Penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. Dewan pengupahan kabupaten/kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud kepada gubernur melalui bupati/wali kota.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan