MediaBagi.com. Estimasi besaran UMP 2025 pada 38 Provinsi di Indonesia dapat dihitung setelah Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Untuk tahun 2025, kebijakan UMP akan mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha. Dengan mempertimbangkan kedua hal itu, maka Presiden Prabowo Subianto memutuskan UMP 2025 naik 6,5%. Selanjutnya, nilai kenaikan upah minimun sektoral provinsi dan kabupaten atau kota ditentukan oleh dewan pengupahan daerah.
Menindaklanjuti pengumuman Presiden tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan pada 4 Desember 2025.
Di dalam salah satu poin pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025 tersebut, disampaikan bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.
Pasal 2 (2) Permenaker 16 Tahun 2024 mengatur penetapan UMP 2025 menggunakan formula sebagai berikut: UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024.
Persentase kenaikan tersebut, telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Menaker menjelaskan indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Selanjutnya, penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi yang akan merekomendasikan kepada gubernur. Di dalam Permenaker 16 Tahun 2024 juga mengatur besaran kenaikan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) 2025 6,5 persen.
Upah minimum provinsi 2025 dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Sementara, UMK 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota 2025 akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur namun diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. Apabila kabupaten/ kota belum ada UMK maka yang berlaku UMP.
Upah minimum provinsi tahun 2025, upah minimum sektoral provinsi tahun 2025, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan upah minimum sektoral kabupaten kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Daftar UMP 2025 pada 38 Provinsi
Berikut adalah daftar lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi jika Upah Minimum Nasional resmi naik sebesar 6,5%.
1. DKI Jakarta dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760
2. Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17
3. Jawa Timur dari Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86
4. Jawa Tengah dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55
5. Papua Barat dari Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545
6. Papua dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
7. Papua Selatan dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
8. Papua Barat Daya dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
9. Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
10. Papua Tengah Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
11. Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600
12. Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425
13. Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527
14. Sulawesi Barat dari Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27
15. Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66
16. Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37
17. Aceh dari Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615
18. Sumatera Selatan dari Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570
19. Sumatera Barat dari Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18
20. Sumatera Utara dari Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47
21. Riau dari Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63
22. Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653
23. Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160
24. Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313
25. Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78
26. Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04
27. Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04
28. Maluku dari Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94
29. Maluku Utara dari Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
30. Jambi dari Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86
31. Gorontalo dari Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,5
32. Bali dari Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68
33. Nusa Tenggara Barat dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35
34. Nusa Tenggara Timur dari Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69
35. Banten dari Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78
36. Lampung dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30
37. Bengkulu dari Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13
38. Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30
Kenaikan UMP 2025 yang baru ditetapkan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperbaiki kesejahteraan pekerja, dan menjaga stabilitas hubungan industrial.***
Berikut daftar lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi jika resmi naik 6,5%