MediaBagi.com. Skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025 akan mengalami perubahan. Pemerintah meluncurkan mekanisme baru terkait penyaluran TPG yang langsung ke rekening guru. Terkait dengan hal tersebut, simak informasi mengenai urutan kode Info GTK pada TPG 2025 berikut ini.
Mulai tahun 2025, proses penyaluran TPG akan langsung ke rekening guru penerima tunjangan profesi. Sebelumnya, selama periode 2010 sampai dengan 2024, tunjangan guru dikirimkan dari Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk selanjutnya disalurkan ke rekening guru
Mekanisme penyaluran langsung ini merupakan solusi pemerintah atas permasalahan keterlambatan penyaluran TPG kepada guru penerima tunjangan.
Baca : Panduan Permasalahan Kode Info GTK dan Solusinya
Dengan perubahan skema penyaluran tersebut, diharapkan penyaluran TPG akan menjadi lebih tepat waktu dan tepat sasaran. Terkait periode penyaluran tidak ada perubahan dengan kebijakan sebelumnya, yaitu tiap 3 (tiga) bulan sekali.
Urutan Kode Info GTK pada TPG 2025

Proses penyaluran TPG 2025 didasarkan pada hasil verifikasi data Info GTK. Validasi data guru penerima tunjangan profesi tersebut, dapat dilhat dari kode-kode yang tampil pada Info GTK.
Kode Info GTK menunjukkan status validasi data guru dan kelayakan mereka dalam menerima tunjangan. Masing-masing kode pada Info GTK memiliki arti yang perlu dipahami oleh guru penerima TPG.
Guru perlu memahami kode Info GTK yang setiap saat bisa saja berubah. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran dalam enerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025.
Perubahan skema penyaluran TPG 2025 yang langsung ke rekening penerima, menjadikan guru penerima tunjangan harus selalu memantau perkembangan perubahan status Info GTK nya.
Dengan memahami arti dari masing-masing kode Info GTK dan langkah yang perlu diambil tersebut, maka guru dapat penerima TPG dapat segera melakukan perbaikan data jika diperlukan.
Oleh karena itu, disarankan agar guru selalu memeriksa lama Info GTK masing-masing secara berkala. Jika ada kendala dalam pencairan tunjangan, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan.
Berikut ini adalah penjelasan tentang urutan kode info GTK pada Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025.
1. Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier
Artinya adalah jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya.
2. Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat
Artinya adalah jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan. Oleh karena itu, guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.
Baca : Arti Kode 02 Info GTK dan Langkah yang Harus Dilakukan Guru
3. Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025
Artinya adalah kode yang diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit.
4. Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun
Artinya sistem mendeteksi bahwa akun guru tersebut tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas).
5. Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP
Artinya guru menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
6. Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan
Artinya status guru telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan guru dan tenaga kependidikan ke rekening bank.
Baca : Kode 8 Info GTK Muncul, Bersiap TPG 2025 Cair
7. Kode 13: Menunggu Validasi Rekening
Artinya adalah pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi.
Baca : Berikut Cara Atasi Kode 13 Status Info GTK
8. Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan
Artinya status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.
9. Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen
Artinya apabila ada seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag).
10. Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid.
Artinya jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
11. Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen
Artinya jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud sehingga kode ini akan muncul.
Baca : Kode 20 Info GTK, Guru Non ASN Perlu Tahu
Demikian informasi mengenai urutan kode Info GTK pada TPG 2025. Semoga bermanfaat.***