3 Perbedaan Domisili SPMB dan Zonasi PPDB, Pendaftar Wajib Tahu
MediaBagi.com. Berikut adalah perbedaan domisili SPMB dan zonasi PPDB. Perbedaan jalur domisili SPMB dan zonasi PPDB perlu dipahami oleh peserta didik yang akan melakukan pendaftaran murid baru di tahun ajaran 2025/2026 mendatang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah resmi mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.
Selain itu, nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB juga diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau disingkat SPMB.
SPMB akan menjadi penyempurna dari sistem PPDB yang selama ini telah berjalan. Sistem baru PPDB 2025 ini diharapkan dapat menjadi solusi dari berbagai permasalahan penerimaan peserta didik di tahun-tahun sebelumnya.
SMPB 2025 akan menghadirkan beberapa kebjiakan baru, sebagai berikut.
1. Jalur Penerimaan Reguler
Di dalam SPBM 2025 dihadirkan beberapa jalur penerimaan, mulai dari mutasi dan jalur anak guru, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, prestasi, dan domisili.
Baca : Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB
2. Sistem Zonasi Diganti Domisili
Sempat menjadi perdebatan kehadirannya, Kemendikdasmen menyatakan akan mengganti sistem zonasi menjadi sistem domisili. Meskipun demikian, domisili adalah sistem penyempurnaan dari zonasi. istilah zonasi diubah menjadi domisili.
Sistem domisili menjadi upaya antisipasi Kemendikdasmen dalam kasus manipulasi data yang kerap hadir di PPDB. Jadi, penerimaan bukan berdasarkan wilayah melainkan kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswanya.
3. Kartu Keluarga Tidak Lagi Digunakan
Di dalam mengantisipasi manipulasi data, maka nantinya dalam Sistem Penerimaan Murid Baru, Kartu Keluarga tidak lagi digunakan. Kartu Keluarga tidak lagi digunakan tetapi pedomannya adalah domisili siswa. Hal ini karena selama ini banyak ditemukan manipulasi tempat tinggal, tiba-tiba ada masuk Kartu Keluarga baru.
3. Kuota Afirmasi Ditambah
Pada SPMB 2025 mendatang, persentase murid masuk sekolah melalui jalur afirmasi akan lebih ditingkatkan dibandingkan persentase sebelumnya. Khususnya bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu dan disabilitas.
Besaran persentase ini sudah disiapkan Kemendikdasmen dan akan segera disosialisasikan ke daerah-daerah seluruh Indonesia.
4. Siswa Tidak Diterima di Negeri Bisa ke Swasta dengan Beasiswa
Penyempurnaan SPMB 2025 juga dilakukan pada jalur yang dahulu disebut sebagai PPDB Bersama. PPDB Bersama menjadi wadah untuk siswa yang belum beruntung diterima pada sekolah negeri dan akan dibiayai pemerintah daerah.
Perbedaan Domisili SPMB dan Zonasi PPDB

Salah satu jalur SPMB yang membedakan dengan PPDB adalah jalur domisili. Jalur domisili SPMB diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk memahami tentang hal tersebut, berikut adalah 3 perbedaan domisili SPMB dan zonasi PPDB.
1. Cakupan Wilayah Penerimaan
Jalur penerimaan zonasi mengacu pada jarak satuan pendidikan dengan alamat yang tertera di kartu keluarga dalam wilayah administrasi yang sama, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah administratif yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Meskipun tetap dibutuhkan, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi tolok ukur utama pada penerimaan jalur domisili, karena dinilai rentan akan manipulasi.
Dengan sistem domisili SPMB ini, calon peserta didik diharapkan dapat menikmati layanan pendidikan yang lebih dekat dengan tempatnya tinggal, sekali pun berbeda wilayah administratif.
2. Cara Penentuan Cakupan Wilayah
Di dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur PPDB, pada Pasal 18 Ayat (3) tertuiis bahwa sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah asal.
Baca : Aturan Terbaru Syarat Batas Usia SPMB 2025
Selanjutnya, pada Pasal 20 Ayat (2) disebutkan bahwa penetapan zonasi harus memperhatikan tiga hal, yaitu sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Sementara pada domisili SPMB, Pemerintah Daerah melakukan penetapan dengan tiga pilihan metode, yaitu (1) berdasarkan wilayah administratif (rayonisasi) yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan; (2) berdasarkan radius satuan pendidikan atau sekolah ke wilayah administratif terkecil domisili murid; dan/atau (3) metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Khusus untuk SMA, penetapan wilayah penerimaan murid baru dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif (rayonisasi) kabupaten/kota.
Sedangkan penetapan wilayah penerimaan murid baru pada sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar pemerintah daerah.
3. Jumlah Kuota
Jumlah kuota untuk jalur domisili SPMB juga memiliki perbedaan dari sistem zonasi PPDB pda tahun-tahun sebelumnya. Pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan menengah atas (SMA) persentase kuotanya menurun, sementara perubahan ini tidak terjadi pada kuota untuk jenjang sekolah dasar (SD).
Berikut rincian jumlah kuota pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
a. Jalur domisili SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah (sama dengan sebelumnya).
b. Jalur domisili SMP paling sedikit 40 persen dari daya tampung sekolah (sebelumnya paling sedikit 50 persen).
c. Jalur domisili SMA paling sedikit 30 persen dari daya tampung sekolah (sebelumnya paling sedikit 50 persen).
Demikian 3 perbedaan domisili SPMB dan zonasi PPDB. Semoga bermanfaat untuk menambah pemahaman calon pendaftar pada SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 mendatang.***