Begini Ketentuan Besaran Bonus Hari Raya Keagamaan Ojol dan Kurir Online
MediaBagi.com. Ketentuan besaran Bonus Hari Raya Keagamaan untuk Ojol dan Kurir Online telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kabar gembira bagi para pengemudi Ojek Online (Ojol) dan kurir di layanan angkutan berbasis digital, pemerintah akan memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.
Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 untuk Ojol dan kurir online ini akan diberikan menjelang Lebaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Munculnya rencana pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan ini berawal dari imbauan Presiden Prabowo Subianto kepada para perusahaan aplikasi untuk pengemudi ojol dan kurir online.
Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut merupakan bentuk perhatian khusus dari pemerintah kepada pengemudi dan kurir online yang telah mendukung layanan transportasi serta logistik digital di Indonesia.
Tercatat ada kurang lebih 250.000 pengemudi online dan kurir online yang aktif bekerja dan sekitar 1 hingga 1,5 juta yang berstatus part time atau tidak full time.

Tujuan Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan
Kementerian ketenagakerjaan secara resmi telah mengeluarkan aturan terkait pemberian Bonus Hari Raya kepada pengemudi transportasi online dan kurir.
Aturan tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi,
Melalui Surat Edaran tersebut Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Jadwal Pencairan Bonus Hari Raya Keagamaan 2025
Berdasarkan isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, dinyatakan bahwa Bonus Hari Raya Keagamaan untuk ojol dan kurir online akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Apabila tanggal lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR ojol paling lambat diberikan pada tanggal 24 Maret 2025.
Ketentuan Besaran Bonus Hari Raya Keagamaan
Bonus Hari Raya Keagamaan akan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja dengan baik. Hal ini menjadi syarat untuk pengemudi dan kurir online yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya Keagamaan.
Di dalam ketentuan besaran Bonus Hari Raya Keagamaan, Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran menyampaikan bahwa bonus akan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.
Perhitungan besaran Bonus Hari Raya Keagamaan adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.