Kepdirjen Pendis Nomor 1541 Tahun 2025 tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak
MediaBagi.com. Kementerian Agama resmi menetapkan 512 pesantren di seluruh Indonesia sebagai percontohan dalam Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak. Penetapan ini tertuang dalam Kepdirjen Pendis Nomor 1541 Tahun 2025 tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak.
Kepdirjen Pendis Nomor 1541 Tahun 2025 tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan program Pesantren Ramah Anak sebagai salah satu kebijakan prioritas pemerintah, perlu ditetapkan Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak;
b. bahwa nama-nama pesantren yang tercantum dalam lampiran dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak.

Kepdirjen Pendis Nomor 1541 Tahun 2025 tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
2. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren;
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak; dan
6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
Diktum KESATU : Menetapkan Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak sebagaima tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pesantren akan melakukan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Pondok Pesantren yang ditetapkan sebagai Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah.
Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca : Juknis PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
Kepdirjen Pendis Nomor 1541 Tahun 2025 tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***