Info GTKPendidikan

Syarat Pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai syarat pendaftaran SPMB tahun ajaran 2025/2026 berikut ini.

Syarat pendaftaran SPMB tahun ajaran 2025/2026 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Aturan tentang syarat pendaftaran SPMB tahun ajaran 2025/2026 disampaikan di dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Beberapa penyempurnaan sistem penerimaan murid baru di satuan pendidikan dilakukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penerimaan murid baru di daerah.

Penyempurnaan sistem penerimaan murid baru ini antara lain dengan mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

Perbedaannya dengan zonasi adalah jika zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili SPMB 2025 mengacu pada wilayah.

Baca : 3 Perbedaan Domisili SPMB dan Zonasi PPDB, Pendaftar Wajib Tahu

Berbeda dengan zonasi yang mengandalkan data Kartu Keluarga (KK), maka domisili siswa akan dilihat berdasarkan jarak aktual tempat tinggal ke sekolah yang dituju.

Sistem ini bertujuan untuk menghindari manipulasi data yang sering terjadi, seperti pembuatan Kartu Keluarga baru untuk memenuhi syarat zonasi.

Dengan pendekatan baru ini pada SPMB 2025 ini, siswa memiliki peluang yang lebih adil untuk diterima di sekolah terdekat tanpa harus memindahkan alamat secara administratif.

Sistem domisili juga memastikan bahwa siswa diterima berdasarkan kebutuhan lokal dan kapasitas sekolah di wilayah tempat tinggal mereka.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan solusi jangka panjang untuk pemerataan akses pendidikan berkualitas, tanpa membebani siswa dan orang tua dengan perubahan administratif yang tidak perlu.

Selain penggantian dari sistem zonasi ke domisili, jalur SPMB 2025 juga lebih beragam dengan tambahnya beberapa kategori. Penambahan kategori tersebut seperti jalur mutasi, prestasi, dan afirmasi.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).

Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.

Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Syarat Pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Syarat Pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Syarat Pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Disampaikan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru bahwa persyaratan umum murid baru terdiri atas batas usia; dan/atau telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.

Persyaratan Umum

1. Persyaratan Umum Calon Murid TK

Persyaratan umum bagi calon Murid pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

2. Persyaratan Umum Calon Murid Kelas 1 (Satu) SD

Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.

Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud ) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.

Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Persyaratan Umum Calon Murid Kelas 7 (Tujuh) SMP

Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

b. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Persyaratan Umum Calon Murid Kelas 10 (Sepuluh) SMA/SMK

Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud  dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk calon Murid:

a. penyandang disabilitas;

b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;

c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau

d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 sesuai dengan jalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon Murid.

1. Persyaratan Khusus Jalur Domisili

Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:

a. meninggal dunia;

b. bercerai; atau

c. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu ini  meliputi bencana alam; dan/atau bencana sosial.

Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili ini dapat berupa:

a. penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;

b. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau

c. kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud harus disertakan kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.

2. Persyaratan Khusus pada Jalur Afirmasi

Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

3. Persyaratan Khusus pada Jalur Prestasi

Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.

Prestasi sebagaimana dimaksud terdiri atas prestasi akademik; dan/atau prestasi nonakademik. Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

Prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

Dalam hal prestasi sebagaimana dimaksud belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada: Pemerintah Daerah atau unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.

Selain menggunakan prestasi, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Prestasi dibuktikan dengan:

a. rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;

b. sertifikat/piagam prestasi;

c. dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau

d. dokumen lain terkait prestasi.

Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

4. Persyaratan Khusus pada Jalur Mutasi

Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memilikii surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru dan kartu keluarga.

Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

Informasi selengkapnya mengenai syarat pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 dapat di baca di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca