MediaBagi.com. Kemendikdasmen telah menetapkan aturan terbaru syarat batas usia SPMB 2025. Aturan terbaru mengenai syarat batas usia pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 tercantum di dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Jalur penerimaan murid baru pada SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 terdiri dari jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.
Baca : Ketentuan Terbaru Jalur Prestasi SPMB 2025
jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Syarat Batas Usia SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Di dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB disampaikan bahwa persyaratan umum murid baru terdiri atas batas usia dan/atau telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
1. Syarat Batas Usia SPMB Calon Murid TK
Calon Murid pada TK harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
Sedangkan pada kelompok B, calon Murid pada TK harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun.
2. Syarat Batas Usia SPMB Calon Murid Kelas 1 (Satu) SD
Persyaratan usia bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun ini dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Di dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Baca : 3 Perbedaan Domisili SPMB dan Zonasi PPDB, Pendaftar Wajib Tahu
3. Syarat Batas Usia SPMB Calon Murid Kelas 7 (Tujuh) SMP
Calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Selain itu, untuk bisa mendaftar ke jenjang SMP, calon murid harus sudah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Syarat Batas Usia SPMB Calon Murid Kelas 10 (Sepuluh) SMA/SMK
Calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;; Calon murid juga telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
Syarat batas Usia SPMB 2025 ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.***