MediaBagi.com. Menteri Agama RI telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Peraturan Menteri Agama tentang Lembaga Amil Zakat diterbitkan untuk meningkatkan tertib adminitrasi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh lembaga amil zakat.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508).
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21).
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).
Ketentuan Umum
Berikut adalah ketentuan umum di dalam PMA Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat.
1. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
2. BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakantugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
3. BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota.
4. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
5. Pengawas Syariat adalah orang yang diberikan otoritas untuk memastikan pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai dengan standar kepatuhan syariat.
6. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin instansi vertikal pada Kementerian di tingkat provinsi.
10. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin instansi vertikal pada Kementerian di tingkat kabupaten/kota.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
Pembentukan Lembaga Amil Zakat
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat bahwa untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat masyarakat dapat membentuk LAZ. Masyarakat sebagaimana dimaksud meliputi organisasi kemasyarakatan islam.
LAZ terdiri atas:
1. LAZ berskala nasional;
2. LAZ berskala provinsi; dan
3. LAZ berskala kabupaten/kota.
Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum dapat membentuk LAZ. Organisasi kemasyarakatan Islam sebagaimana dimaksud mengelola kegiatan di bidang
pendidikan, dakwah, dan sosial.
Persyaratan
Di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat disampaikan bahwa izin pembentukan LAZ diberikan setelah memenuhi persyaratan.
Persyaratan pembentukan LAZ meliputi:
1. memiliki legalitas sebagai organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum;
2. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
3. memiliki Pengawas Syariat;
4. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
5. bersifat nirlaba;
6. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat yang sesuai dengan kebijakan pemerintah; dan
7. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.Persyaratan memiliki kemampuan teknis administratif untuk melaksanakan kegiatannya sebagaimana
dimaksud meliputi:
a. memiliki ikhtisar perencanaan program pendayagunaan ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat minimal di sejumlah provinsi/kabupaten/kota sesuai skala, yang memuat keterangan mengenai:
- nama program;
- lokasi program;
- jumlah mustahik;
- jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
- keluaran (output);
- hasil (outcome);
- manfaat (benefit); dan
- dampak (impact) program bagi mustahik.
b. bersedia melakukan pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan ketentuan;
c. bersedia memberi jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan kepada amil zakat;
d. bersedia tidak merangkap jabatan bagi pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat di BAZNAS atau LAZ lainnya;
e. bersedia tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah, bagi pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat;
f. bersedia setia kepada NKRI dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang;
g. bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala;
h. bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan zakat melalui media elektronik;
i. bersedia berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, pemerintah daerah, dalam pembukaan perwakilan LAZ; dan
j. memiliki amil zakat yang bersertifikat bidang pengelolaan zakat berdasarkan SKKNI.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat selengkapnya dapat di unduh di sini.***