Keputusan MenteriRegulasi

Kepmendikdasmen Nomor 1/M/2025 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Luar Bidang Pendidikan pada Kemendikdasmen

MediaBagi.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah  (Mendikdasmen) telah menerbitkan Keputusan Mendikdasmen Nomor 1/M/2025 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Luar Bidang Pendidikan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Keputusan Mendikdasmen tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Luar Bidang Pendidikan pada Kemendikdasmen diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk mempermudah penyusunan rencana kinerja jabatan pelaksana di luar bidang pendidikan berdasarkan dialog kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja, perlu mengatur mengenai uraian jabatan pelaksana di luar bidang pendidikan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Luar Bidang Pendidikan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepmendikdasmen Nomor 1/M/2025 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Luar Bidang Pendidikan pada Kemendikdasmen
Kepmendikdasmen Nomor 1/M/2025 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Luar Bidang Pendidikan pada Kemendikdasmen
Kepmendikdasmen Nomor 1/M/2025 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Luar Bidang Pendidikan pada Kemendikdasmen diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047); dan

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

Diktum KESATU : Menetapkan uraian jabatan pelaksana di luar bidang pendidikan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai uraian jabatan pelaksana di luar bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 455/M/2019 tentang Uraian Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen

Salinan Kepmendikdasmen Nomor 1/M/2025 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Luar Bidang Pendidikan pada Kemendikdasmen selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca