MediaBagi.com, Berikut ini adalah prosedur atau tata cara pengajuan verval ijazah Seleksi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024.
Salah satu alur seleksi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 adalah melakukan verval ijazah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan prosedur untuk verval (verifikasi dan validasi) ijazah bagi guru yang akan mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2024.
Verval ijazah peserta seleksi PPG bagi Guru Tertentu 2024 diperlukan dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut.
1. Untuk mendapatkan data yang valid dan akurat terkait ijazah S1/D4 (prodi, nama, universitas, dan lainnya) sebagai referensi program-program Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
2. Data riwayat pendidikan yang ada di dapodik merupakan isian yang di input oleh operator berdasarkan informasi dari PTK, dan belum tentu sesuai validitasnya.
3. Proses verval dilakukan dengan menyandingkan data ijazah yang ada di Dapodik dengan data ijazah yang terdapat pada Pangkalan Data DIKT,
Integrasi Data Verval Ijazah dengan Program GTK
Aplikasi SSCASN telah terintegrasi dengan aplikasi Verval Ijazah, sehingga pemilihan jabatan/formasi linier secara otomatis dilakukan oleh sistem.
Selain berdasarkan sertifikat pendidik, proses validasi Tunjangan Profesi juga menggunakan kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Pemendikbud 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik.
Data verval Ijazah digunakan dalam proses seleksi pemanggilan Program Profesi Guru bagi guru tertentu untuk memastikan linieritas dari program studi PPG yang diambil sesuai dengan kualifikasi Pendidikan dari Guru tersebut.
Alur Verval Ijazah
\
Berikut adalah langkah-langkah verval ijazah yang harus dilakukan peserta seleksi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024.
1. Login ke aplikasi infoGTK melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Pada laman infoGTK terdapat bagian untuk melakukan proses Verval Ijazah.
2. Masukkan data nama Perguruan Tinggi, Program Studi, Jenjang, NIM dan Nomor Ijazah. Data tersebut akan dipadankan dengan data SIVIL PD-Dikti.
3. Jika terdapat data yang tidak sesuai, pengguna dapat melakukan perbaikan di kampus masing-masing.
Jika data ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka aplikasi akan menarik data yang ada dalam aplikasi Sivil PD-Dikti. Pastikan data Nama, NIM dan Program Studi yang tertampil sudah sesuai. Pengguna perlu melakukan konfirmasi terkait kebenaran dan penggunaan data ijazah sebelum data ijazah dapat digunakan.
4. Jika data tidak ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka pengguna diarahkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu di aplikasi Sivil PDDikti melalui laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/.
Jika data ijazah tetap tidak ditemukan di PD-Dikti maka pengguna diarahkan untuk melakukan verval ijazah dengan menggunakan metode upload berkas. Verval dengan metode upload berkas juga dapat dilakukan bagi guru yang nama perguruan tinggi tidak ditemukan di PD-Dikti.
5. Pengguna mengisi formulir seusai dengan data yang tertera di ijazah serta mengunggah scan ijazah asli pada aplikasi verval ijazah.
6. Setelah gambar berhasil diunggah, klik validasi gambar agar sistem membaca tulisan-tulisan yang tertera dalam gambar yang diupload. Lakukan minimal tiga kali validasi gambar agar tombol simpan aktif dan dapat di tekan. Tombol simpan tidak akan aktif jika belum melakukan validasi gambar minimal tiga kali. Ketika menekan tombol validasi gambar akan muncul pratinjau ijazah, hal tersebut merupakan hasil pembacaan dari gambar sistem. Abaikan jika masih ada keterangan merah karena masih ada proses validasi dari Dinas pendidikan terkait.
7. Setelah data berhasil disimpan, pengguna perlu menunggu Dinas Pendidikan melakukan verifikasi ijazah yang diajukan.
Hasil Verval Ijazah (yang Tidak Terdapat pada PD-Dikti)
Tata cara pengajuan verval ijazah Guru Calon Peserta Seleksi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***