SE Sesjen Kemenag Nomor SE. 5 Tahun 2025 tentang PPG Madrasah dan Guru PAI
MediaBagi.com. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan SE Sesjen Kemenag Nomor SE. 5 Tahun 2025 tentang PPG Madrasah dan Guru PAI.
Beberapa hal yang melatarbelakangi diterbitkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
2. Dalam rangka menjamin mutu layanan pendidikan pada satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, perlu dipastikan setiap guru yang bertugas telah memiliki sertifikat pendidik.
3. Saat ini masih terdapat guru yang sudah aktif mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik sehingga perlu penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan oleh Kementerian Agama.

Maksud dan Tujuan
SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang PPG Madrasah dan Guru PAI ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan program pendidikan profesi guru bagi guru di bawah binaan Kementerian Agama dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan menjamin mutu layanan pendidikan.
Baca : Daftar Program Studi yang Dapat Mendaftar PPG Daljab Guru Madrasah 2025
Ruang Lingkup
Ruang lingkup SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang PPG Madrasah Guru PAI ini adalah pelaksanaan program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan pada mata pelajaran pendidikan agama dan guru madrasah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan
Ketentuan yang diatur dalam SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang PPG Madrasah dan Guru PAI adalah sebagai berikut
1. Guru yang sudah mengajar sekurang-kurangnya selama paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sebelum 01 Juli 2023, maka guru yang bersangkutan berhak mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
2. Dalam hal terdapat Guru yang diangkat oleh Badan Penyelenggara atau satuan pendidikan setelah tanggal 30 Juni 2023 harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama dengan biaya mandiri.
3. Satuan Pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah dilarang mengangkat Calon Guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik setelah tanggal 31 Desember 2024.
4. Dalam hal kebutuhan guru yang memiliki sertifikat pendidik belum terpenuhi, Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat mengangkat calon guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan jaminan mengikuti Pendidikan Profesi Guru prajabatan maksimal tanggal 31 Desember 2025 dengan biaya mandiri.
5. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) wajib menyelenggarakan program pendidikan profesi guru prajabatan (calon guru) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 paling lambat tanggal 30 September 2025.
6. Dalam hal guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 tidak dapat menyelesaikan pendidikan profesi guru, maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon guru dan tidak diperbolehkan untuk mengajar di satuan pendidikan sampai dengan yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk diangkat kembali sebagai calon guru.
SE Sesjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah dan Guru PAI selengkapnya dapat di unduh di sini.***