Prosedur dan Persyaratan Akta Ikrar Wakaf
Cara membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) adalah dengan cara datang ke KUA ditempat domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Surat kepemilikan Tanah / Sertifikat Tanah yang mau diwakafkan
2. Surat pernyataan wakif untuk mewakafkan tanahnya disertai persetujuan ahli waris bermaterai disaksikan oleh 2 orang saksi
3. Surat keterangan kepala desa tentang tanah wakaf (bermaterai)
4. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa;
5. Surat persetujuan wakaf dari Suami/Istri/Ahli waris bermaterai;
6. Foto copy ktp wakif
7. Foto copy ktp saksi-saksi (minimal 2 orang saksi)
8. Foto copy ktp nazir
Prosedur Pengajuan Pembuatan Akta Wakaf
Apabila semua dokumen persyaratan sudah dipenuhi, maka dapat melangkah ke prosedur selanjutnya yang meliputi:
1. Pewakaf menetapkan pihak yang ditunjuk sebagai nadzir atas harta yang akan diwakafkan;
2. Pewakaf dan nadzir (pengelola wakaf) mengurus persyaratan akta wakaf ke balai desa;
3. Pewakaf dan pengelola wakaf mendatangi KUA terdekat untuk menemui PPAIW;
4. PPAIW memeriksa persyaratan yang dibawa dan mengesahkan nadzir yang telah dipilih oleh waqif;
5. Pewakaf (waqif) mengucapkan ikrar dengan jelas dan tegas di hadapan PPAIW dan para saksi;
6. PPAIW kemudian membuat AIW (Akta Ikrar Wakaf). Kemudian Salinan AIW tersebut dibawa oleh waqif dan nadzir untuk didaftarkan ke kantor pemerintah;
7. Pewakaf menyiapkan dan membawa semua persyaratan untuk mengajukan pembuatan akta wakaf;
7. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan dari pewakaf;
8. Proses entry data mulai dari identitas pemberi wakaf, pengelola wakaf, saksi dan data lain yang diminta sebagai pelengkap;
9. Pemohon akan mendapatkan informasi mengenai waktu penyerahan akta harta wakaf.
Prosedur Pendaftaran Tanah Wakaf :
1. Wakif Perorangan/Organisasi/Badan Hukum bermusyawarah untuk mewakafkan tanah hak milik dan menetapkan Nazhirnya
2. Wakif dan Nazhir bernagkat ke kepala desa untuk mengurus persyaratan wakaf
3. Wakif dan Nazhir datang ke KUA Kecamatan dengan membawa surat atau bukti sah kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan
4. Wakif, Nadzir dan Saksi menghadap PPAIW untuk mengajukan tanah wakaf dan PPAIW memeriksa persyaratan selanjutnya mengesahkan Nazhir
5. Wakif mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi, saksi dan PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan selanjutnya memeriksa berkas wakaf dan bukti kepemilikan atas tanh yang diwakafkan
6. Wakif, Nazhir, dan saksi pulang dengan membawa salinan AIW (W.2.a)
7. PPAIW atas nama Nazhir menuju kantor pertanahan kabupaten dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W.7
8. Kantor pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf
9. Kepala Kantor pertanahan menyerahkan sertifikat kepada nazhir, dan selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada akta ikrar wakaf formulir W.4
Baca : Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Gratiskan Sertifikasi 23.721 Tanah Masjid dan Musala
Dokumen Sertifikasi Tanah Wakaf Tanah di BPN/Kantor Pertanahan
1. Permohonan Lengkap (Blanko dari Badan Pertanahan, ditandatangani ketua Nazhir)
2. Surat pendaftaran tanah wakaf (W.7) dari KUA
3. Ikrar wakaf (W.1)
4. Akta ikrar wakaf (w.2)
5. Salinan akta ikrar wakaf
6. Surat pengesahan nazir dari KUA
7. Foto copy PBB terbaru (tanah wakaf)
8. Surat kuasa
9. Surat kepemilikan Tanah / Sertifikat Tanah yang mau diwakafkan
10. Surat pernyataan wakaf dari wakif
11. Foto copy KTP wakif
12. Foto copy KTP saksi-saksi
13. Foto copy KTP nazir
Demikian prosedur dan persyaratan Akta Ikrar Wakaf.***