Edaran BKN tentang Sanksi Pengunduran Diri Pelamar PPPK dan PNS
MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai Surat Edaran BKN tentang Sanksi Pengunduran Diri Pelamar PPPK dan PNS berikut ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN (PPPK dan PNS) yang Mengundurkan Diri.
Surat Edaran BKN yang diterbitkan tanggal 15 Januari 2025 tersebut menginformasikan tentang sanksi pengunduran diri PPPK dan PNS sesuai Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.
Selain itu dalam edaran juga disampaikan tentang tata cara pengunduran diri pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK dan PNS.
Berikut isi Surat Edaran BKN mengenai penjelasan tambahan tentang sanksi pengunduran Diri Pelamar PPPK dan PNS.

Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Berkenaan dengan pelaksanaan dari pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan bahwa dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
2. Sanksi sebagaimana tersebut dalam angka 1 (satu) dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan nomor induk pegawai.
Contoh:
Pelamar A melamar kebutuhan jabatan Dokter Ahli Pertama di RSUP Fatmawati Jakarta dan dinyatakan lulus sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUP Prof. dr. R.D. Kandouw di Manado. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian daftar Riwayat hidup maka tidak dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri setelah mendapatkan nomor induk pegawai maka kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya.
Baca : PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Berikut Persamaan dan Perbedaannya
3. Tata cara pengunduran diri pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 adalah sebagai berikut.
a. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;
b. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN;
c. Bagi pelamar sebagaimana angka 1 dan 2 tidak melakukan prosedur pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada angka 3, data dalam SSCASN tetap berstatus lulus sehingga tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.
Surat Edaran BKN tentang penjelasan tambahan mengenai sanksi bagi pelamar ASN (PPPK dan PNS) yang Mengundurkan Diri selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***