MediaBagi.com. Berikut ini adalah daftar Kode Klasifikasi Arsip terbaru tahun 2025. Peraturan Kearsipan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai klasifikasi arsip.
Hal tersebut sesuai dengan aturan Arsip Nasional Republik Indonesia selaku pembina teknis guna mendukung implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi.
Regulasi tentang daftar kode klasifikasi arsip tahun 2025 masih mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.
Di dalam memahami definisi kode klasifikasi arsip, perlu dibedakan antara defisini arsip, klasifikasi arsip, dan kode klasifikasi arsip itu sendiri.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Klasifikasi Arsip merupakan pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas kearsipan.
Sedangkan Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas Arsip.

Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemda ini bertujuan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan keseragaman penggunaan Kode Klasifikasi Arsip dalam pengelolaan arsip dinamis.
Selain itu, Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 diterbitkan dalam rangka mewujudkan Kode Klasifikasi Arsip sebagai upaya untuk sinkronisasi informasi kearsipan antara Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Regulasi tentang penyusunan daftar Kode Klasifikasi Arsip ini juga untuk mewujudkan tertib arsip sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan di Kementerian dan Pemerintah Daerah, serta menunjang kelancaran penataan berkas dalam penemuan kembali arsip.
Klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka. Kode Klasifikasi Arsip berfungsi sebagai dasar penomoran surat, pemberkasan, penataan, penyusutan, dan penemuan kembali arsip.
Kode klasifikasi Arsip menjadi tanda pengenal urusan sesuai dengan fungsi dan tugas Pencipta Arsip sebagai dasar untuk pengkodean dalam penciptaan, penggunaan, dan penyimpanan, serta Penyusutan Arsip.
Klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan tugas dan fungsi pencipta arsip
yang meliputi fungsi fasilitatif dan fungsi substantif.
Fungsi fasilitatif merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administratif atau penunjang dari tugas yang dilakukan di unit kerja di lingkungan Kementerian dan perangkat daerah.
Sedangkan Fungsi substantif adalah kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.
Berikut adalah contoh kode klasifikasi arsip bidang pendidikan.
400.1 PENDIDIKAN
- 400.1.1 Penyiapan perumusan kebijakan
- 400.1.2 Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum
- 400.1.3 Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan
- 400.1.4 Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan
- 400.1.5 Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
- 400.1.6 Pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi
- 400.1.7 Harmonisasi pembangunan daerah di bidang Pendidikan
Daftar Kode Klasifikasi Arsip bidang pemerintahan lainnya selengkapnya dapat di unduh di sini.***