Juknis SNPDB MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Ajaran 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis SNPDB MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Ajaran 2025/2026.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan islam Nomor 7111 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2025/2026.

Juknis SNPDB MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada lulusan terbaik MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu di Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri, perlu melaksanakan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri dengan sistem merit yang objektif, transparan, dan akuntabel;

b. bahwa untuk melaksanakan seleksi nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2025/2026,

Juknis SNPDB MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Ajaran 2025/2026
Juknis SNPDB MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Ajaran 2025/2026
Juknis SNPDB MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2OO8 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1524);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 691);

9. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1293 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Keagamaan di madrasah Aliyah;

10. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4263 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendidikan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia;

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2025/2026.

Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tujuan

Dinyatakan dalam Juknis SNPDB MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa tujuan SNPDB MAN-IC, MAN-PK, dan MAKN Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut.

1. Memberikan kesempatan kepada lulusan terbaik MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu di MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan, dan MA Kejuruan Negeri.

2. Memberikan peluang kepada MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan, dan MA Kejuruan Negeri untuk menjaring calon peserta didik baru yang memiliki potensi kecerdasan yang tinggi dan berkualitas di bidang akademik, keimanan dan ketakwaan, serta mempunyai wawasan kebangsaan yang tinggi.

Jalur Seleksi

Sesuai Juknis SNPDB MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Ajaran 2025/2026, berikut jalur SNPDB MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Pelajaran 2025/2026.

1. MAN Insan Cendekia

Jalur Seleksi SNPDB MAN-IC Tahun Pelajaran 2025/2026 terdiri dari:

a. Jalur Tes yaitu seleksi melalui jalur tes berbasis CBT yang diselenggarakan bagi peserta didik terbaik lulusan MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

b. Jalur Prestasi, yaitu seleksi melalui jalur non-tes paling banyak 10% yang diselenggarakan bagi siswa terbaik lulusan MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah yang memiliki prestasi sebagai berikut:

1) Prestasi nasional peraih medali emas, perak, perunggu/juara 1, 2, 3 di bidang sains pada ajang Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tingkat Nasional dan/atau Olimpiade Sains Nasional (OSN);

2) Madrasah Young Reseachers Supercamp (MYRES) tingkat nasional, Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) tingkat Nasional, Lomba Penelitian/Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Pemerintah seperti: Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen);

3) Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Nasional pada ajang talenta nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), dan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);

4) Olimpiade lain yang memiliki penghargaan dari luar negeri yang merupakan lanjutan dari OSN seperti; IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGeO, IESO, IAO, IOAA, IEO, ISO, IEYI, dan ASPC peraih medali emas, perak, perunggu, atau penghargaan penghormatan (honorable mention);

5) Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Nasional pada ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

c. Satuan pendidikan dapat melakukan klarifikasi-verifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik.

Baca : Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025

2. MAN Program Keagamaan

Jalur Seleksi SNPDB MAN-PK Tahun Pelajaran 2025/2026 terdiri dari:

a. Jalur Tes, yaitu seleksi melalui jalur tes yang diselenggarakan bagi peserta didik terbaik lulusan MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

b. Jalur Prestasi, yaitu seleksi melalui jalur non-tes paling banyak 20% yang diselenggarakan bagi peserta didik terbaik lulusan MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah yang memiliki prestasi di bidang keagamaan dan/atau akademik yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama atau lembaga lain yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan ketentuan sekurang- kurangnya sebagai berikut:

1) Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Provinsi pada kejuaraan:

a) MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an);

b) STQH (Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits);

c) MQK (Musabaqah Qira’atil Kutub);

d) MYRES (Madrasah Young Researchers Super Camp);

e) KSM (Kompetisi Sains Madrasah);

f) Olimpiade Bahasa Arab/Inggris;

g) Madrasah Fest;

h) Lomba Pidato Bahasa Arab/Bahasa Inggris; atau

i) Kejuaraan keagamaan lain yang sah dan selevel.

2) Memiliki hafalan Al-Qur’an minimal 15 juz yang dapat dipertanggungjawabkan;

3) Memiliki kemampuan membaca kitab kuning/turats (Nahwu-Sharaf) yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan secara sah dengan ijazah/rapor Madrasah Diniyah Takmiliyah/piagam/syahadah;

4) Prestasi sebagaimana poin 1, 2 dan 3 tersebut di atas berdasarkan rekomendasi kepala madrasah/sekolah/pimpinan PDF/Pendidikan muadalah asal dengan melampirkan salinan bukti piagam yang dilegalisasi kepala madrasah/sekolah dengan cap dan tanda tangan asli; dan

5) Satuan pendidikan dapat melakukan verifikasi-klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan atau wawancara dan/atau pembuktian lain untuk meyakinkan.

3. MAKN

Jalur Seleksi SNPDB MAKN Tahun Pelajaran 2025/2026 terdiri dari:

a. Jalur Tes yaitu seleksi melalui jalur tes berbasis CBT yang diselenggarakan bagi peserta didik terbaik lulusan MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

b. Jalur Prestasi, yaitu seleksi melalui jalur non-tes paling banyak 10% yang diselenggarakan bagi peserta didik terbaik lulusan MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah yang memiliki prestasi di bidang akademik, sains dan riset yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan/atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan ketentuan sebagai berikut.

1) Minimal Juara 1, 2 dan 3 Tingkat Provinsi pada kegiatan;

a) KSM (Kompetisi Sains Madrasah);

b) MYRES (Madrasah Young Researchers Super Camp);

c) OPSI (Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia);

d) OSN (Olimpiade Sains Nasional);

e) MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran);

f) Madrasah Fest;

j) Kejuaraan keagamaan lain yang sah dan selevel.

c. Prestasi sebagaimana poin 1, 2 dan 3 tersebut di atas berdasarkan rekomendasi kepala madrasah/sekolah/pimpinan PDF/Pendidikan muadalah asal dengan melampirkan salinan bukti piagam yang dilegalisasi kepala madrasah/sekolah dengan cap dan tanda tangan asli.

d. Satuan pendidikan dapat melakukan verifikasi-klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan atau wawancara dan/atau pembuktian lain untuk meyakinkan.

Jadwal Kegiatan

Berikut jadwal seleksi sesuai Juknis SNPDB MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Ajaran 2025/2026

1. MAN Insan Cendekia (MAN IC)

Screenshot 16 1

2. MAN Program Keagamaan (MAN PK)

Screenshot 17 1

3. Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN)

Screenshot 18 1

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan islam Nomor 7111 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan