Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Tarif PPN 12%

MediaBagi.com. Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Akan tetapi, kenaikan tarif PPN 12% ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah saja. Terdapat beberapa daftar barang dan jasa yang tidak kena tarif PPN 12%.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan PPN 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa yang masuk dalam kebutuhan pokok atau penting.

“Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” Menteri Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).

Kenaikan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pengecualian tarif PPN 12% untuk beberapa kebutuhan pokok dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, serta gotong royong.

“Tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” jelas dia.

“Ini asas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,” sambungnya.

Menteri Sri Mulyani menjelaskan, terdapat sejumlah barang yang seharusnya menerima PPN 12 persen, tetapi hanya dikenakan tarif PPN 11 persen.

Barang-barang tersebut adalah tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah atau Minya Kita.

“Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air, PPN-nya dibebaskan untuk rumah kecuali yang dayanya di atas 6600 va, sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, pemerintah akan menanggung biaya kenaikan pajak 1 persen dari barang-barang tersebut. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan, kenaikan PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah atau bersifat premium yang dikonsumsi masyarakat golongan menengah ke atas.

Barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen, termasuk layanan Rumah Sakit VIP, sekolah internasional, ikan dan daging premium, serta pelanggan listrik dengan daya 3500-6600 va.

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Tarif PPN 12%

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Tarif PPN 12%
Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Tarif PPN 12%

Barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12% adalah sebagai berikut.

  • Daging ayam ras
  • Daging sapi
  • Ikan bandeng/ikan bolu
  • Ikan cakalang/ikan sisik
  • Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
  • Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
  • Telur ayam ras
  • Cabai hijau, cabai merah, dan cabai rawit
  • Sayuran
  • Susu segar
  • Bawang merah
  • Gula pasir konsumsi

Baca : Daftar Barang Mewah yang Kena Tarif PPN 12%

Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN 12 persen bagi beberapa jasa yang bersifat strategis, sebagai berikut.

  • Jasa pendidikan
  • Jasa pelayanan kesehatan
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa keuangan
  • Asuransi
  • Vaksin polio
  • Jasa pemakaian air minum
  • Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

Demikian daftar barang dan jasa yang tidak kena tarif PPN 12%.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan