SK Hasil Akreditasi Sekolah, Madrasah, dan Program Kesetaraan Tahun 2024

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai SK Hasil Akreditasi Sekolah, Madrasah, dan Program Kesetaraan Tahun 2024 berikut.

Badan Akreditasi Nasional PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengan (BAN-PDM) telah menerbitkan hasil Akreditasi Sekolah, Madrasah, dan Program Kesetaraan Tahun 2024.

Hasil Akreditasi Sekolah, Madrasah, dan Program Kesetaraan Tahun 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BAN-PDM Nomor 267/BAN-PDM/SK/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.

Baca : SK Penetapan Hasil Akreditasi PAUD 2024

SK Hasil Akreditasi Sekolah, Madrasah, dan Program Kesetaraan Tahun 2024 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2024 dan ditandatangani secara resmi oleh Ketua BAN-PDM, Totok Suprayitno.

Keputusan Kepala BAN-PDM tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan:.

a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan, perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan tahun 2024;

b. bahwa Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum terkait hasil akreditasi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2024, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.

SK Hasil Akreditasi Sekolah, Madrasah, dan Program Kesetaraan Tahun 2024
SK Hasil Akreditasi Sekolah, Madrasah, dan Program Kesetaraan Tahun 2024SK Hasil Akreditasi Sekolah, Madrasah, dan Program Kesetaraan Tahun 2024

SK Kepala BAN-PDM Nomor 267/BAN-PDM/SK/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028; dan

7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 389/P/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028

Diktum KESATU : Mengubah Lampiran Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Daftar nama sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya yang terdiri atas:

a. Sekolah dan madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

b. Program pendidikan kesetaraan sebagaimana tercantum dalam lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KETIGA : Sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.

Diktum KEEMPAT : Sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan yang terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

Diktum KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.

Diktum KEENAM : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya

Surat Keputusan Kepala BAN-PDM Nomor 267/BAN-PDM/SK/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan