Jenjang Jabatan Fungsional Guru Sesuai Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024

Mediabagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah mengenai jenjang Jabatan Fungsional Guru dan ruang lingkup kegiatannya.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 ini selain  mengatur Jabatan Fungsional Guru dari sisi pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme, juga mengatur integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.

Sesuai Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Guru termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jabatan Fungsional Guru merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik.

Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Di dalam jabatan fungsional guru, terdapat istilah jenjang yang menggambarkan tingkatan karir yang dapat dicapai.

Berikut adalah Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi sesuai Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024.

1. Guru Ahli Pertama

Guru pertama adalah jenjang paling awal yang diperoleh seorang guru setelah diangkat menjadi PNS. Pada jenjang ini, guru PNS akan menempati dua pangkat, yaitu Penata Muda (golongan III/a) dan Penata Muda Tingkat I (golongan III/b). Untuk mencapai pangkat ini, seorang guru perlu mengumpulkan sekitar 100-150 angka kredit.

2. Guru Ahli Muda

Jenjang Jabatan Guru Muda diisi oleh guru dengan pangkat Penata (golongan III/c) dan Penata Tingkat I (golongan III/d). Untuk mencapai jenjang ini, guru perlu mengumpulkan angka kredit sebanyak 200-300.

3. Guru Ahli Madya

Guru Madya adalah jenjang yang lebih tinggi, di mana seorang guru PNS akan memperoleh pangkat Pembina (golongan IV/a) atau Pembina Tingkat I (golongan IV/b). Guru yang berada pada jenjang ini harus mengumpulkan angka kredit antara 400-700.

4. Guru Ahli Utama

Jenjang tertinggi dalam jabatan fungsional guru adalah Guru Utama. Pada jenjang ini, guru akan memperoleh pangkat Pembina Utama Madya (golongan IV/d) dan Pembina Utama (golongan IV/e). Untuk mencapai pangkat ini, seorang guru harus mengumpulkan sekitar 850-1.050 angka kredit.

Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan fungsional guru meliputi komponen berikut.

1. Guru ahli pertama melaksanakan tugas paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;

2. Guru ahli muda melaksanakan tugas paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;

3. Guru ahli madya melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan

d. Guru ahli utama melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.

Tugas dan ruang lingkup kegiatan tersebuit dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.

Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca : Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru

Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru

Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru bahwa kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.

Kenaikan pangkat dan jabatan guru juga diatur melalui uji kompetensi yang harus dilalui oleh setiap guru.

Apabila Guru telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Guru  dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Guru yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh kenaikan pangkat rutin secara otomatis dan kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali.

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru adalah tahapan yang harus dilalui seorang guru untuk memastikan kelayakan mereka naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Uji kompetensi ini mencakup beberapa aspek penilaian, sebagai berikut

1. Kompetensi Teknis

Penilaian kompetensi teknis berfokus pada kemampuan guru dalam melaksanakan tugas mengajar, mulai dari perencanaan pembelajaran, pelaksanaan, evaluasi, hingga tindak lanjut dari hasil pembelajaran. Guru yang ingin naik ke jenjang yang lebih tinggi harus menunjukkan kemampuan teknis yang mumpuni.

2. Kompetensi Manajerial

Selain kompetensi teknis, guru juga harus memiliki kemampuan manajerial, yang mencakup kemampuan dalam mengelola kelas, program pembelajaran, dan administrasi yang berhubungan dengan tugas guru sehari-hari.

3. Kompetensi Sosial Kultural

Kompetensi sosial kultural mengukur sejauh mana seorang guru dapat berinteraksi dan berkomunikasi dengan siswa, orang tua, serta masyarakat sekitar. Kompetensi ini sangat penting karena guru tidak hanya mengajar, tetapi juga harus menjadi teladan dan agen perubahan dalam masyarakat.

4. Kelayakan untuk Kenaikan Jabatan

Setelah mengikuti uji kompetensi, hasil penilaian akan menentukan kelayakan seorang guru untuk naik ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi. Guru yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan proses kenaikan pangkat sesuai dengan jumlah angka kredit yang sudah dicapainya.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan