MediaBagi.com. Simak aturan terbaru BKN tentang Kenaikan Pangkat PNS berikut. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan aturan terbaru tentang kenaikan pangkat PNS yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Aturan terbaru BKN tentang kenaikan pangkat PNS ini tercantum di dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Peraturan BKN Nomor 4 tahun 2023 yang diundangkan 24 Juli 2023 ini selanjutnya menjadi acuan bersama untuk kenaikan pangkat bagi PNS.
Di dalam peraturan BKN tersebut diatur tentang periodisasi kenaikan pangkat terbaru, dimana mulai Januari 2024, kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlaku enam periode.
Dengan bertambahnya periode kenaikan pangkat ini, maka akan memberikan peluang lebih banyak untuk PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkat.
Kenaikan Pangkat adalah bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
Sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
Penambahan Periode Kenaikan Pangkat PNS
Periodisasi Kenaikan Pangkat Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian, khususnya terkait dengan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, sehingga perlu menambah periode kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil setiap tahunnya.
Periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, Pegawai Negeri Sipil dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.
Bertambahnya periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.
Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
Di dalam Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 terkait Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS disebutkan bahwa periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun bagi yang memenuhi kriteria/kelayakan naik pangkat.
Dengan demikian Periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian. Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Pada saat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pangkat Pegawai Negeri Sipil tersebut berlaku, ketentuan yang mengatur masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***