Perubahan Tarif PPN 12%, Upaya Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

MediaBagi.com. Perubahan tarif PPN 12%, menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Pajak menjadi instrumen penting bagi pembangunan, sehingga pemungutannya harus mengutamakan prinsip keadilan dan gotong royong, Prinsip tersebut yang kemudian mendasari penerapan kebijakan PPN 12%.

Perubahan tarif PPN 12% ini juga menjadi upaya pemerintah untuk terus menjaga daya beli masyarakat dan juga menstimulasi perekonomian

Kebijakan dari sisi perpajakan dengan menerapan tarif PPN 12% ini menjadi paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa prinsip keadilan dalam sistem perpajakan adalah kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai kewajiban, sedangkan yang tidak mampu akan dilindungi dan diberi bantuan.

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (16/12).

Perubahan Tarif PPN 12%
Perubahan Tarif PPN 12%

Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%).

Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).

Sedangkan penyesuaian tarif PPN 12% akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50%, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi, ”tutur Menkeu

Pemerintah juga akan terus mendengar berbagai masukan dalam memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Menkeu berharap, dengan berbagai upaya ini, momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dijaga, sekaligus melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN.

“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong, ”tutupnya.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan