MediaBagi.com. Simak informasi mengenai daftar Gaji Pokok PNS terbaru tahun 2025 untuk prediksi kenaikan gaji 8 persen berikut ini.
Pemerintah telah mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk peningkatan kesejahteraan aparatur negara di tahun 2025. Salah satunya adalah rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan ini tentu akan menjadi kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri, meskipun jumlah pastinya belum diumumkan secara resmi.
Perihal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 ini menjadi perbincangan publik yang masih menjadi perbincangan hingga saat ini.
Ketentuan Gaji PNS terakhir ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
Secara khusus, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa rencana kenaikan ini tercermin dalam anggaran belanja negara yang meningkat untuk kebutuhan belanja pegawai.
Total anggaran belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2025 mencapai Rp 513,22 triliun, naik dari Rp 460,86 triliun di tahun 2024. Pemerintah juga menyediakan dana Rp 297,71 triliun khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja.
Jika mengacu pada kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 lalu, maka gaji pokok PNS rencananya akan naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji PNS ini berlaku untuk seluruh golongan, baik dari golongan I hingga IV. Khusus untuk PNS Golongan 4a, kenaikan gaji PNS tahun 2025, akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.287.800-Rp 5.399.900. Gaji tersebut juga akan bertambah dengan adanya sistem kenaikan gaji terbaru di tahun 2025.
Daftar Gaji Pokok PNS yang Akan Diterima Tahun 2025 Per Golongan
Berikut adalah prediksi gaji PNS 2025 berdasarkan golongan, dengan asumsi kenaikan sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun 2024.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800–Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), besaran gaji PPPK pada tahun 2025 juga diprediksi naik mengikuti aturan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut tabel gaji PPPK 2025 per golongan tahun 2024 sebagai referensinya.
Golongan I: Rp 1.938.500–Rp 2.900.900
Golongan V: Rp 2.511.500–Rp 4.189.900
Golongan X: Rp 3.339.600–Rp 5.484.000
Golongan XVII: Rp 4.462.500–Rp 7.329.900
Dengan rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025 ini, menjadikan kesejahteraan PNS dan aparatur negara lainnya diharapkan semakin meningkat, sejalan komitmen pemerintah untuk membangun Indonesia yang lebih maju.***