MediaBagi.com. Gubernur Aceh telah menandatangani Surat Keputusan Penetapan UMP Aceh Tahun 2025. Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025.
Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 t entang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025; dan
7. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
Besaran UMP Aceh Tahun 2025
Dinyatakan dalam SK Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025 bahwa besaran UMP Aceh Tahun 2025 adalah Rp. 3.685.616 (tuga juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus enam belas rupiah).
UMP Aceh Tahun 2025 sebagaimana dimaksud merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 (tujuh) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 6 (enam) hari per hari per minggu dan 8 (delapan) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari per minggu.
Baca : SK Penetapan UMP Sumatera Barat Tahun 2025
Perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Penetapan UMP Jawa Tengah Tahun 2025 ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan peninjauan besaran upah berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan dan diatur dalam struktur dan skala upah.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025. Upah Minimum Provinsi Aceh 2025 ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.
Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***