MediaBagi.com. UMP Jawa Tengah Tahun 2025 tercantum di dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 TAHUN 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa upah merupakan hal pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atau suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasil guna, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025.
SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 TAHUN 2024 tentang UMP Jawa Tengah Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/14 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kedua Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/35 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti 2022-2025.
Baca : SK Penetapan UMP Kalimantan Utara Tahun 2025
Besaran UMP Jawa Tengah Tahun 2025
Dinyatakan dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 TAHUN 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 bahwa Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 adalah sebesar Rp 2.169.349,00 (dua juta seratus enam puluh sembilan tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).
Penetapan UMP Jawa Tengah Tahun 2025 ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang sudah ditetapkan. Perusahaan memberikan upah di atas Upah Minimum Provinsi ini kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing perusahaan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 TAHUN 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***