SK Penetapan UMP dan UMSP Kalimantan Barat Tahun 2025

MediaBagi.com. Penetapan UMP dan UMSP Kalimantan Barat Tahun 2025 tercantum di dalam SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 908/NAKERTRAN/2024 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.

Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha di Provinsi Kalimantan Barat, perlu adanya penetapan upah minimum setiap tahunnya;

b. bahwa penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memperhatikan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi melalui variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kondisi ketenagakerjaan melalui indeks tertentu yang dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi;

c. bahwa sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah disepakati besaran Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025, yang selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025, perlu ditetapkan sesuai surat Keputusan.

SK Penetapan UMP dan UMSP Kalimantan Barat Tahun 2025
SK Penetapan UMP dan UMSP Kalimantan Barat Tahun 2025

SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 908/NAKERTRAN/2024 tentang Penetapan UMP dan UMSP Kalimantan Barat Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;

5.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025;

6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat; dan

7. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 141/DISNAKERTRANS/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2027.

SK Penetapan UMP dan UMSP Kalimantan Barat Tahun 2025 oleh Gubernur Kalimantan Barat ini diterbitkan dengan memperhatikan Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 07/DPD-KB/IX/2024, tanggal 7 Desember 2024 tentang Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025.

Baca : SK Penetapan UMP Nusa Tenggara Barat Tahun 2025

Diktum KESATU : Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU adalah upah bulanan terendah yang berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Diktum KETIGA : Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerha 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupaghan.

Diktum KEEMPAT : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1793/NAKERTRAN/2023 tanggal 20 November 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Besaran UMP dan UMSP Kalimantan Barat Tahun 2025

Screenshot 27 1

SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 908/NAKERTRAN/2024 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan