Surat Rekomendasi Kenaikan Jenjang JF Guru Periode 3

MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Kenaikan Jenjang JF Guru Periode 3.

Surat Rekomendasi Kenaikan Jenjang JF Guru Periode 3 tersebut bernomor 5660/B.B1/HK.07.00/2024 dan terbit tanggal 18 Desember 2024 dengan ditandatangani oleh Dirjen GTK, Nunuk Suryani.

Surat Rekomendasi ini secara khusus ditujukan kepada Yth,

1. Gubernur/Bupati/Walikota;

2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;

3. Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota; dan

4. Pimpinan Kementerian/Lembaga.

Di dalam surat tersebut Dirjen GTK menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan hasil pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional (JF) Guru berdasarkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor Manual.611/B1/HK.07.00/2024 tanggal 2 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan UKKJ Periode 3,

Surat Rekomendasi Kenaikan Jenjang JF Guru Periode 3
Surat Rekomendasi Kenaikan Jenjang JF Guru Periode 3

Peserta lulus UKKJ JF Guru periode 3 telah disampaikan melalui Pengumuman Ditjen GTK Nomor 5624/B1/HK.07.00/2024 tentang Peserta Lulus yang Dinyatakan Lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru.

Peserta yang lulus UKKJ JF Guru Periode 3 telah ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat penetapan kelulusan peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional (JF) Guru yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 1 November hingga 3 Desember 2024.

Sebanyak 18.489 peserta dinyatakan lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru Periode 3. Peserta UKKJ JG Guru ini, tersebar dari 43 instansi dan provinsi di Indonesia dengan jumlah kelulusan yang berbeda-beda di tiap instansi/provinsi.

Baca : Daftar Peserta Lulus UKKJ JF Guru Periode 3

Melalui Surat Rekomendasi ini, Dirjen GTK menginformasikan bahwa Pejabat fungsional Guru yang diberikan rekomendasi untuk diusulkan kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi dapat dilihat pada laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/ .

Pejabat fungsional guru yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang dapat diusulkan kenaikan jenjang jabatannya satu tingkat lebih tinggi dengan pangkat dan golongan sesuai dengan pangkat dan golongan terakhir yang dimilikinya, serta dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat fungsional guru sebagaimana dimaksud akan mendapatkan sertifikat yang berlaku selama 2 (dua) tahun.

Surat Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek Nomor B1/HK.07.00/2024 tentang Rekomendasi Kenaikan Jenjang JF Guru Periode 3 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan