MediaBagi.com. Simak informasi mengenai syarat seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 berikut.
Kemendikdasmen kembali membuka pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahun 2024.
Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 dikhususkan bagi seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum mendapat kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu pada periode sebelumnya sebagai langkah penuntasan sertifikasi untuk kesejahteraan guru agar bisa lebih fokus pada pembelajaran murid dan mewujudkan guru yang profesional.
Dengan demikian sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Berikut ini catatan penting terkait pelaksanaan seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024.
1. Seleksi Administrasi PPG bagi Guru dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui akun SIMPKB.
2. Dalam periode Seleksi Administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB
3. Peserta guru dapat melakukan verifikasi dan validasi dengan mengunggah ijazah pada laman Info GTK setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
Syarat Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024
Berikut adalah persyaratan peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik.
4. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info.
5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024).
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik).
8. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama.
9. Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal.
10. Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024.
11. Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Demikian beberapa syarat peserta seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahun 2024.***