RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran Pengumuman Hasil UKMPPG Batch-2 Tahun 2025

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Pengumuman Hasil UKMPPG Batch-2 Tahun 2025 berikut ini. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-113/DT.I.IV/HM.01/10/2025 tentang Pengumuman Hasil UKMPPG Batch-2 Tahun 2025.

Surat Edaran tentang Pengumuman Hasil UKMPPG Batch-2 Tahun 2025 tersebut menginformasikan tentang Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) Batch-2 Tahun 2025 di Lingkungan Kementerian Agama.

Peserta dapat mengecek hasil kelulusan UKMPPG Batch-2 Tahun 2025 melalui akun masing-masing di laman:  https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id mulai 21 Oktober 2025. Mahasiswa yang lulus berhak memperoleh Sertifikat Pendidik, sedangkan untuk mahasiswa yang belum lulus dapat mengikuti ujian pada periode berikutnya.

Surat Edaran Pengumuman Hasil UKMPPG Batch-2 Tahun 2025
Surat Edaran Pengumuman Hasil UKMPPG Batch-2 Tahun 2025

Di dalam surat edaran juga diinstruksikan kepada seluruh pimpinan LPTK Penyelenggara PPG untuk :

1. Melakukan reservasi nomor sertifikat nasional melalui laman:  https://pisn.kemdiktisaintek.go.id

2. Membuka pengisian data sertifikat pendidik di aplikasi:  https://ukm.ppg.dikdasmen.go.id

3. Segera menyelenggarakan yudisium kelulusan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus.

Jadwal penting penerbitan Sertifikat Pendidik adalah sebagai berikut.

  • Penerbitan SK Yudisium oleh Rektor/Ketua : tanggal 21 – 28 Oktober 2025
  • Tanggal Sertifikat Pendidik : tanggal 31 Oktober 2025

Catatan: Kemenag mengimbau seluruh LPTK dan peserta PPG untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan demi kelancaran penerbitan sertifikat pendidik.

Surat Edaran Pengumuman Hasil UKMPPG Batch-2 Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca