Panduan dan JuknisRegulasi

Juknis Pendaftaran Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri Tahun 2025

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis Pendaftaran Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri Tahun 2025. Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi secara resmi telah menerbitkan Buku Panduan atau Juknis Pendaftaran Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri Tahun 2025.

Juknis Pendaftaran Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri Tahun 2025 ini mencakup definisi, sasaran, Persyaratan pendaftaran, proses seleksi, dan proses penetapan penerima Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri.

Dengan buku panduan ini, para calon pendaftar dan pihak- pihak terkait diharapkan memperoleh informasi yang akurat dan jelas mengenai Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri.

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Asrama Mahasiswa Nusantara.

4. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386).

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051).

7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

8. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9/A/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Program Beasiswa Pendidikan Indonesia.

Juknis Pendaftaran Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri Tahun 2025
Juknis Pendaftaran Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri Tahun 2025

Pengertian

1. Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri adalah beasiswa bergelar yang diperuntukan bagi mahasiswa doktoral yang telah melaksanakan ujian proposal disertasi atau sedang menyelesaikan disertasi pada program pendidikan doktor. Ruang lingkup pemberian Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri mencakup bantuan pembiayaan penelitian pada disertasi yang berkontribusi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, serta diberikan dalam 1 (satu) tahap.

2. Buku Panduan Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri adalah buku yang berisi pedoman teknis pendaftaran Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri.

Tujuan

Tujuan penyusunan Juknis Pendaftaran Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri Tahun 2025 ini adalah sebagai berikut.

1. Sebagai pedoman bagi calon pendaftar Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri.

2. Sebagai pedoman bagi PPAPT dan pihak terkait dalam pengelolaan Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri.

Ruang Lingkup

Buku Panduan atau Juknis Pendaftaran Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri Tahun 2025 Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri mencakup definisi, tujuan, sasaran program, persyaratan pendaftaran, mekanisme pendaftaran, jadwal pendaftaran, dan mekanisme seleksi serta penetapan.

Sasaran Penerima

Dinyatakan dalam Juknis Pendaftaran Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri Tahun 2025 bahwa sasaran penerima Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri adalah sebagai berikut.

1. Mahasiswa program Doktoral dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang belum menerima beasiswa dari pihak manapun.

2. Mahasiswa dengan topik penelitian yang termasuk dalam kategori riset unggulan dan/atau prioritas pemerintah namun tidak memiliki sumber daya pendanaan yang memadai dalam menyelesaikan program disertasinya.

Skema Waktu Pemberian Beasiswa dan Pembiayaan

1. Skema waktu pemberian Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri adalah 1 (satu) kali pembiayaan.

2. Pembayaran dilakukan setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa dan melakukan registrasi ulang pada sistem monitoring dan evaluasi.

3. Dana Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri diberikan secara lumsum dengan besaran Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta).

4. Komponen beasiswa hanya dapat diajukan sesuai Tahun Anggaran berjalan. Apabila Penerima Beasiswa melakukan keterlambatan dalam pengajuan dana hinggaberakhirnya Tahun Anggaran, maka komponen dana beasiswa tidak dapat diajukan/hangus.

Persyaratan Pendaftar

Sesuai Juknis Pendaftaran Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri Tahun 2025, pendaftar Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri wajib memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki NIDN bagi dosen tetap pada perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah koordinasi Kemdiktisaintek.

3. Mahasiswa Program Doktoral yang telah lulus seminar proposal disertasi.

4. Sedang menempuh studi S3 paling tinggi semester 7 (tujuh) pada saat mengajukan pendaftaran beasiswa dibuktikan dengan Transkrip nilai semester terakhir.

5. Telah menyelesaikan atau dinyatakan lulus ujian proposal disertasi.

6. Studi pada perguruan tinggi Dalam Negeri dan program studi yang memiliki akreditasi minimal Baik Sekali/B berdasarkan data PDDikti, atau masuk dalam daftar Perguruan Tinggi dan Program Studi pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/informasi/.

7. Menandatangani surat pernyataan pendaftar Beasiswa Bergelar sesuai format.

8. Tidak sedang mengajukan, akan, atau sedang menerima beasiswa dengan kompnen bantuan disertasi dari sumber lain termasuk Hibah Penelitian Disertasi Doktor dari Kemdiktisaintek yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri.

9. Melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan satuan biaya yang berlaku.

10. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian dengan ketentuan:

a. proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka;

b. ditulis dalam bahasa Indonesia; dan

c. ditulis antara 1500 – 2000 kata.

11. Melampirkan surat rekomendasi dari promotor yang menyatakan bahwa mahasiswa sedang melaksanakan penelitian.

12. Melampirkan Curriculum Vitae (CV).

13. Melampirkan Surat Keterangan Mahasiswa Aktif (SKMA) dari pejabat berwenang di perguruan tinggi tempat studi.

14. Melampirkan Rencana Penyelesaian Disertasi (dalam tabel perminggu).

Mekanisme Pendaftaran

Berdasarkan Juknis Pendaftaran Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri Tahun 2025, pendaftaran Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri dilakukan dengan cara sebagai berikut.

1. Mendaftar secara daring melalui laman: www.beasiswa.kemdikbud.go.id.

2. Mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan dalam laman tersebut.

Mekanisme Seleksi dan Penetapan

Proses Seleksi dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut.

1. Seleksi Administrasi yaitu validasi terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen.

2. Seleksi Substansi dengan wawancara yang menilai antara lain kualitas proposal disertasi, kebermanfaatan penelitian, kesesuaian rencana penyelesaian disertasi dan studi.

3. Hasil seleksi Tim Penyeleksi Administrasi dan Tim Pewawancara disampaikan kepada panitia seleksi untuk dilakukan rapat pleno.

4. Kandidat penerima beasiswa berdasarkan hasil pleno ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri Studi oleh Kepala PPAPT.

Pelanggaran dan Sanksi Pendaftar

1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.

2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PPAPT.

4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi  administratif berat berupa pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program PPAPT di masa mendatang.

5. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka PPAPT dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

Tautan Daftar Perguruan Tinggi Tujuan Dan Formasi Dokumen

Daftar Perguruan Tinggi tempat studi pendaftar calon penerima Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri dapat diakses pada tautan berikut: https://beasiswa.kemdikbud.go.id/informasi/

Jadwal Pendaftaran Dan Pengumuman Hasil

Pendaftaran Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di dalam negeri dibuka, dengan jadwal sebagai berikut.

1. Pendaftaran : 18 s.d. 26 Oktober 2025

2. Seleksi Administrasi : 28 Oktober s.d 2 November 2025

3. Pengumuman Hasil : 3 s.d 5 November 2025

4. Seleksi wawancara : 6 s.d 9 November 2025

5. Pengumuman Hasil : 10 s.d 12 November 2025

6. Registrasi ulang : 17 s.d 20 November 2025

Juknis Pendaftaran Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca