Syarat Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025
MediaBagi.co. Berikut ini adalah informasi mengenai syarat seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen Seleksi PPG Bagi Calon Guru Tahun 2025 akan membuka seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025.
PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.
PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.
Perjalanan menjadi Generasi Baru Guru Indonesia dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian Program Pendidikan Profesi Guru selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.
Program Pendidikan Profesi Guru bagi Calon Guru Tahun 2025 ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas dan keteladanan, serta mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad 21 di Indonesia.
Out put dari program ini adalah calon guru yang bersertifikat pendidik, dimana sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan guru.
Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025 dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu Tahap 1 (Seleksi Administrasi), Tahap 2 (Seleksi Substantif), dan Tahap 3 (Seleksi Wawancara).
Pendaftaran seleksi calon mahasiswa PPG bagi calon Guru tahun 2025 dilaksanakan mulai tanggal 14 Oktober sampai dengan 6 November 2025. Sedangkan penetapan peserta PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026 dijadwalkan pada Januari 2026.
Syarat Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025

Perbedaan PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) saat ini dengan Pendidikan Profesi Guru bagi Calon Guru periode sebelumnya adalah sebagai berikut.
1. Peserta PPG Calon Guru (Prajabatan) ditetapkan berdasarkan kebutuhan guru.
2. Lulusan PPG Calon Guru (Prajabatan) memiliki kepastian direkrut menjadi guru
3. Induksi guru pemula terintegrasi dengan PPG Calon Guru (Prajabatan)
4. Struktur kurikulum PPG Calon Guru (Prajabatan) terdiri atas: (a) mata kuliah inti; (b) mata kuliah pilihan selektif dan mata kuliah pilihan elektif dengan total 39 SKS.
5. Pelaksanaan praktik pengalaman lapangan yang menjadi bagian dari proses pembelajaran, dilakukan sejak awal semester dan terkait dengan mata kuliah yang ditempuh pada semester yang berjalan.
6. Semua pemangku kepentingan bersinergi dalam perekrutan guru baru (antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, universitas dan sekolah)
7. Pelibatan guru penggerak dan praktisi pendidikan dalam proses pelaksanaan PPG Calon Guru (Prajabatan)
Terdapat beberapa persyaratan untuk bisa mendaftar pada seleksi calon mahasiswa PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) Tahun 2025.
Berikut ini syarat seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).
9. Menandatangani pakta integritas.
10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Selengkapnya mengenai pengumuman pembukaan pendaftaran seleksi calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru bagi Calon Guru Tahun 2025 dapat dibaca di sini.***