Juknis Standar, Penyediaan, dan Distribusi Susu pada Program MBG
MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis Standar, Penyediaan, dan Distribusi Susu pada Program MBG (Makan Bergizi Gratis). Kedeputian Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional telah menerbitkan Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Nomor 004/05/03/SK.04/02/2025 tentang Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan dan Distribusi Susu pada Program MBG.
Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN tentang Juknis Standar, Penyediaan, dan Distribusi Susu pada Program MBG diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa program Makan Bergizi Gratis diselenggarakan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul melalui peningkatan kualitas gizi pada kelompok sasaran;
b. bahwa peningkatan kualitas gizi pada anak sebagai salah satu subyek kelompok sasaran program makan Bergizi Gratis memerlukan penyediaan susu sebagai sumber gizi yang penting bagi anak untuk memenuhi kebutuhan kalsium, protein, vitamin dan mineral lainnya;
c. bahwa bahwa beradasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola tentang Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan dan Distribusi Susu pada Program MBG.

Juknis Standar, Penyediaan, dan Distribusi Susu pada Program MBG diterbitkan dengan memperhatikan :
1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173);
2. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 625); dan
3. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 626).
Ruang Lingkup
Juknis Standar, Penyediaan, dan Distribusi Susu pada Program MBG ini disusun sebagai panduan utama dalam pelaksanaan program penyediaan susu guna mendukung program MBG yang difokuskan pada anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di seluruh Indonesia.
Juknis ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses penyediaan susu, mulai dari pengadaan hingga pendistribusian, berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kriteria dan spesifikasi susu yang akan didistribusikan diatur secara rinci, mencakup standar kualitas, keamanan pangan, kandungan gizi, dan keharusan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengadaannya, Juknis Standar, Penyediaan, dan Distribusi Susu pada Program MBG ini menggarisbawahi pentingnya proses seleksi pemasok yang transparan dan terukur, penetapan kontrak yang sesuai, serta pengelolaan stok yang efektif.
Dalam hal distribusi, juknis ini menetapkan tata kelola yang memastikan susu dapat sampai ke penerima manfaat secara tepat waktu, dalam jumlah yang memadai, dan tetap memenuhi standar kualitas. Mekanisme distribusi juga mencakup prosedur penyimpanan dan pengangkutan yang dirancang untuk menjaga integritas produk selama perjalanan.
Juknis Standar, Penyediaan, dan Distribusi Susu pada Program MBG selengkapnya dapat di unduh di sini.***