RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia

MediaBagi.com. Berikut ini informasi terbaru tentang terbitnya Surat Edaran Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal.

Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan kemudahan bagi konsumen, sekaligus keseragaman dalam penandaan kehalalan produk, pelaku usaha yang produknya telah memperoleh sertifikat halal berkewajiban mencantumkan Label Halal Indonesia pada produk.

Label Halal Indonesia merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berlaku secara nasional.

Surat Edaran Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia
Surat Edaran Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia ini dimaksudkan untuk memberitahukan pelaku usaha tentang publikasi produk halal dan berkewajiban mencantumkan Label Halal Indonesia pada produk yang telah bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan.

Adapun tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah :

1. memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen produk halal dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal;

2. meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal;

3. mendukung terwujudnya ekosistem halal nasional yang tertib, khususnya dalam penggunaan Label Halal Indonesia pada produk; dan

4. sebagai bentuk keterbukaan informasi atas status kehalalan produk yang diperdagangkan dan diedarkan di wilayah Republik Indonesia.

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat :

1. pemberitahuan kepada pelaku usaha tentang kewajiban pencantuman Label Halal Indonesia pada produk yang telah memperoleh sertifikat halal; dan

2. pemberitahuan publikasi produk halal kepada masyarakat.

Surat Edaran Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca