RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran Usulan Calon Penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu 2026

MediaBagi.com. Berikut ini informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Usulan Calon Penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu 2026. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.6703/4/PPM.07/IX.2025 tertanggal 2 September 2025 tentang Usulan Calon Penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu Dalam Penguatan Budaya Baca dan Kecakapan Literasi
Masyarakat Tahun 2026.

Adapun isi Surat Edaran Usulan Calon Penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota

di Seluruh Indonesia

Surat Edaran Usulan Calon Penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu 2026
Surat Edaran Usulan Calon Penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu 2026

Dalam rangka memperkuat budaya baca dan kecakapan literasi masyarakat, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Dinas Perpustakaan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sinergi ini diwujudkan melalui Program Bantuan Bahan Bacaan Bermutu dalam Penguatan Budaya Baca dan Kecakapan Literasi Masyarakat, yang telah dilaksanakan sejak Tahun 2024 hingga 2025, dan rencana akan terus berlanjut pada Tahun 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kesediaan Saudara untuk mengajukan usulan minimal 25 Perpustakaan Desa/Kelurahan, Taman Bacaan Masyarakat, dan Rumah Ibadah, sebagai calon penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu Tahun 2026, dengan ketentuan
sebagai berikut.

1. Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Taman Bacaan Masyarakat, dan Rumah Ibadah yang diajukan, sudah terbentuk kelembagaan perpustakaannya dibuktikan dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) Pendirian Perpustakaan.

2. Memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).

3. Memiliki Pengelola Perpustakaan.

4. Melampirkan Surat Komitmen Kepala Desa/Lurah/Lembaga dalam pemanfaatan bantuan dan penganggaran (format terlampir).

5. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu Tahun 2024 dan 2025.

6. Perpustakaan yang sudah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri.

Selanjutnya, mohon berkenan Saudara untuk melampirkan Pernyataan Komitmen Kepala Dinas serta menunjuk narahubung dari Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan, meliputi sebagai berikut.

1. Mengajukan usulan melalui formulir yang telah disediakan oleh Perpustakaan Nasional.

2. Melengkapi berkas usulan sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah dijelaskan di atas.

3. Melengkapi data serta kelengkapan berkas usulan berdasarkan catatan pada kertas kerja dari Perpustakaan Nasional.

4. Mendampingi pengelola perpustakaan penerima bantuan dalam kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.

5. Mendampingi pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pelaporan bagi perpustakaan penerima bantuan.

Data dan kelengkapan berkas usulan disampaikan melalui tautan sesuai Kabupaten/Kota yang tercantum pada lampiran, paling lambat tanggal 25 Oktober 2025. Perpustakaan Desa/Kelurahan, Taman Bacaan Masyarakat, dan Rumah Ibadah yang diusulkan akan diseleksi, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai penerima program melalui melalui Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Surat Edaran Usulan Calon Penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca