RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G 7KAIH)

MediaBagi.com. Berikut ini adalah informasi terbaru terkait terbitmya Surat Edaran Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G 7KAIH) pada Satuan Pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 tentang OPTIMALISASI PELAKSANAAN GERAKAN TUJUH KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT DI SATUAN PENDIDIKAN.

Surat Edaran Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G 7KAIH) ini menginformasikan tentang optimalisasi pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Satuan Pendidikan melalui pelibatan Catur Pusat Pendidikan yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media.

Adapun isi Surat Edaran Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G 7KAIH) di Satuan Pendidikan tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

di seluruh Indonesia

Surat Edaran Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G 7KAIH)
Surat Edaran Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G 7KAIH)

Dasar Hukum

1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.

Dalam rangka memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan pendidikan dan menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.1/225/SJ, dan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan, kami mengimbau kepada Saudara untuk berperan aktif dalam optimalisasi pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (Gerakan 7 KAIH) melalui pelibatan Catur Pusat Pendidikan yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media.

Optimalisasi pelaksanaan dimaksud dapat dilakukan dengan cara:

1. Menginstruksikan kepala satuan pendidikan untuk:

a. mengimplementasikan Gerakan 7 KAIH sesuai dengan panduan pada tautan: https://s.id/panduanG7KAIH dengan menggunakan metode atau cara yang penuh kesadaran (mindfulness), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful);

b. mengedukasi peserta didik melalui pemutaran lagu-lagu dan klip video dari album 7 KAIH pada tautan: https://bit.ly/album7kaih secara rutin sebelum proses kegiatan belajar mengajar, di sela jeda pembelajaran, serta dalam kegiatan luring/daring/hybrid termasuk memanfaatkan media publikasi dan informasi yang tersedia di satuan pendidikan;

c. membudayakan semangat positif peserta didik dengan penggunaan yel-yel “Anak Indonesia Hebat – Sehat, Cerdas, Berkarakter” sesuai tautan: http://bit.ly/yelyelAIH sebagai elemen penyemangat dalam pembukaan, penutupan, atau jeda kegiatan pembelajaran;

d. mengimplementasikan Pertemuan Pagi Ceria melalui Senam Anak Indonesia Hebat minimal dua (2) kali dalam seminggu sesuai tautan: https://bit.ly/senamAIH dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan berdoa bersama sebelum pembelajaran, agar membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran fisik peserta didik untuk siap belajar dengan energi positif;

e. melaksanakan jeda ceria sesuai panduan pada tautan: https://s.id/jeda-ceria di sela-sela proses pembelajaran untuk menyegarkan suasana, mengurangi kejenuhan, dan mengembalikan fokus peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran;

f. mengisi tautan https://bit.ly/tinjut7kaih sebagai laporan implementasi Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.1/225/SJ, dan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.

2. Mendorong dan/atau memfasilitasi kolaborasi satuan pendidikan, keluarga, masyarakat (organisasi atau mitra) dan media di wilayah kerja masing-masing untuk mengintegrasikan 7 KAIH dalam berbagai kegiatan program penguatan karakter.

3. Melakukan edukasi dan sosialisasi Gerakan 7 KAIH melalui berbagai media dengan menyesuaikan kearifan lokal daerah masing-masing.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G 7KAIH) di Satuan Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca