SK Kelulusan UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025
MediaBagi.com. Berikut adalah informasi terbaru mengenai terbitknya SK Kelulusan UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal GTKPK Nomor 0894/B/GT.00.02/2025 tentang KELULUSAN PESERTA UJI KOMPETENSI PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU BAGI GURU TERTENTU PERIODE 2 TAHUN 2025.
SK Kelulusan UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 tersebut diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 telah dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya;
b. bahwa terdapat sejumlah peserta yang telah dan belum memenuhi persyaratan kelulusan pada pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu ditetapkan kelulusannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.

SK Kelulusan UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 0894/B/GT.00.02/2025 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 292);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi Jenjang, Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 634);
7. Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 12/B/HK.03.01/2025 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru Tahun 2025.
SK Kelulusan UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 diterbitkan dengan memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Panitia Nasional Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan Tanggal 8 September 2025 terkait Penetapan Kelulusan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru
Tertentu Periode 2 Tahun 2025.
Adapun isi SK Kelulusan UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
KESATU : Menetapkan kelulusan peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berhak atas Sertifikat Pendidik sesuai bidang tugas/mata pelajaran/kelompok mata pelajaran yang diampunya.
KETIGA : Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, sepanjang masih dalam masa studi dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Baca : Surat Edaran Hasil UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025
SK Kelulusan UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***