RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025

MediaBagi.com. Berikut ini adalah informasi terbaru terkait terbitnya Surat Edaran Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Kementerian Agama Ri melalui Dirjen Bimas Islam membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan bantuan dibuka pada 2–30 September 2025 secara daring melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI).

Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan perpustakaan masjid, seperti penambahan koleksi buku, pembelian komputer, meubeuler, fasilitas internet, pendingin ruangan, serta berbagai sarana penunjang lainnya.

Informasi mengenai Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor : B-223/DJ.III/HM.02.2/09/2025  tertanggal 1 September 2025 tentang Pemberitahuan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid Tahun Anggaran 2025.

Adapun isi Surat Edaran Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Surat Edaran Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025
Surat Edaran Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia

  Assalamu’alaikum wr. wb.

Dalam rangka pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025, Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah pada Subdirektorat Kepustakaan Islam menyediakan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid Tahun 2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi beserta jajarannya untuk melaksanakan pendataan Perpustakaan Masjid yang aktif melalui ELIPSKI.

2. Menginformasikan kepada Perpustakaan Masjid, bahwa persyaratan permohonan bantuan dana untuk sarana dan prasarana Perpustakaan Masjid, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki susunan kepengurusan Perpustakaan Masjid yang ditetapkan oleh ketua pengurus masjid/takmir;

b. Memiliki ruangan Perpustakaan;

c. Terdapat Layanan Perpustakaan Masjid;

d. Terdata pada Aplikasi ELIPSKI;

e. Memiliki ID Masjid yang terdata di SIMAS;

f. Memiliki rekening bank atas nama Perpustakaan Masjid yang masih aktif;

g. Tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. Proposal terdiri atas:

  • Surat Permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
  • Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota;
  • Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perpustakaan Masjid;
  • Foto-foto ruangan Perpustakaan Masjid yang mengajukan bantuan; dan
  • Buku Rekening bank atas nama perpustakaan masjid yang masih

3. Tata cara pengajuan proposal bantuan, Pemohon mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam secara online pada link berikut: https://simbi.kemenag.go.id/eliterasi/;

4. Batas Pengajuan Bantuan Perpustakaan Masjid dari tanggal 31 Agustus 2025 s.d. 30 September 2025; dan

5. Pengajuan Bantuan Perpustakaan Masjid secara online dapat dipandu oleh operator (PIC) ELIPSKI di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memudahkan informasi dan koordinasi.

Baca : Juknis Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid Tahun 2025

Surat Edaran Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 selengkapnya dapat dibaca dan unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca