1.000 Madrasah Terpilih Program Madrasah Layak Belajar BAZNAS 2025, Berikut Pengumuman Lengkapnya
MediaBagi.com. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan 1.000 madrasah sebagai penerima bantuan program Madrasah Layak Belajar BAZNAS Tahun 2025. Penetapan 1.000 madrasah sebagai penerima bantuan program Madrasah Layak Belajar Tahun 2025 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI No. B/7572/DPPD-DPDS/KETUA/KD.02.18/IX/2025 tentang Penetapan Penerima Manfaat Program Madrasah Layak Belajar Tahun 2025.
Madrasah Layak Belajar (selanjutnya disingkat MLB) merupakan bantuan stimulan untuk memacu partisipasi madrasah dan masyarakat untuk melakukan pengembangan madrasah. Bantuan yang diberikan oleh BAZNAS belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh madrasah, sehingga diperlukan kontribusi dan partisipasi madrasah dan masyarakat.
Tujuan program madrasah layak belajar BAZNAS adalah untuk menyediakan renovasi ruang kelas atau perpustakaan madrasah bertujuan untuk memenuhi standar minimal proses belajar mengajar pada madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang.
Jenis bantuan terdiri atas bantuan renovasi ruang kelas atau perpustakaan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. Tahun 2025 ini BAZNAS RI memfokuskan program Madrasah Layak Belajar khusus untuk madrasah jenjang ibtidaiyah swasta. Semoga program ini berjalan baik dan tahun berikutnya dapat berkembang ke jenjang madrasah lain maupun kuantitasnya.

Program MLB meliputi komponen berikut.
1. Penggunaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS dan DSKL) untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana berupa renovasi ruang kelas atau perpustakaan madrasah.
2. Memberikan bantuan dana ZIS dan DSKL sebesar Rp25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) per madrasah yang digunakan untuk merenovasi ruang kelas atau perpustakaan madrasah.
3. Renovasi ruang kelas meliputi renovasi dinding, atap, plafon, lantai, kusen, jendela, dan pintu.
4. Renovasi perpustakaan meliputi renovasi dinding, atap, plafon, lantai, kusen, jendela, pintu, rak dan buku.
5. Setiap madrasah penerima manfaat minimal memiliki 25 siswa sebagai penerima manfaat individu.
6. Dana untuk renovasi ruang kelas atau perpustakaan akan diberikan langsung kepada madrasah penerima manfaat.
Pemilihan madrasah diprioritaskan berdasarkan penilaian berikut.
1. Berasal dari daerah tertinggal, terluar, terdepan,
2. Memiliki legalitas,
3. Kondisi siswa mayoritas miskin,
4. Kondisi madrasah dan sarananya.
5. Rincian Anggaran Biaya yang efisien.
Baca : Juknis Madrasah Layak Belajar BAZNAS 2025
Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI No. B/7572/DPPD-DPDS/KETUA/KD.02.18/IX/2025 tentang Penetapan Penerima Manfaat Program Madrasah Layak Belajar BAZNAS Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***