Surat Edaran Pendataan EMIS (BAP BOS) Tahun 2025
MediaBagi.com. Berikut informasi terbaru tentang terbitnya Surat Edaran Pendataan EMIS (BAP BOS) Tahun 2025. Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025 pada tanggal 1 September 2025 tentang Pendataan
EMIS (BAP BOS).
Adapun isi Surat Edaran Pendataan EMIS (BAP BOS) Tahun 2025 yang terbit tanggal 1 September 2025 tersbut adalah sebagai berikut.
Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia
di Tempat

Dengan hormat,
Dalam rangka Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan alokasi BOP Raudhatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, disampaikan hal sebagai berikut.
1. Menginformasikan kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bahwa akan dilakukan Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah. Jadwal terhitung dimulai dari tanggal 01 s.d. 30 September 2025.
2. Menginformasikan bahwa Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2025 akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026.
3. Menginformasikan bahwa perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah adalah menggunakan jumlah siswa aktif dan memiliki rombongan belajar.
4. Menginformasikan bahwa RA dan Madrasah wajib membuat dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS) sebagai bukti telah melakukan pendataan dengan sebenarbenarnya. (Format terlampir dan dapat di unduh pada Portal EMIS).
5. Menginformasikan kepada RA dan Madrasah bahwa pendataan dilakukan pada portal EMIS https://emis.kemenag.go.id paling lambat tanggal 30 September 2025.
6. Menginformasikan bahwa RA dan Madrasah yang tidak bersedia menerima BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, maka dapat membuat surat pernyataan tidak bersedia menerima BOP RA/BOS Madrasah dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan tidak perlu melakukan pendataan.
7. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada hasil Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2025 maka RA dan Madrasah akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Surat Edaran Pendataan EMIS (BAP BOS) Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***