Peraturan MenteriRegulasi

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Kemendikdasmen

MediaBagi.com. Berikut ini informasi terbaru tentang terbitnya Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Kemendikdasmen.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Kemendikdasmen diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa dengan adanya restrukturisasi organisasi kementerian, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan terhadap peraturan mengenai pejabat penilai dan atasan pejabat penilai prestasi kerja di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. bahwa ketentuan mengenai pejabat penilai dan atasan pejabat penilai prestasi kerja di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai danmAtasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak diperlukan sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Kemendikdasmen
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Kemendikdasmen

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Kemendikdasmen diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara,
Pejabat Penilai Kinerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

Pasal 1

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 188) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Kemendikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh  di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca