Panduan Mekanisme Pendataan TKA 2025
MediaBagi.com. Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Asesmen, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikdasmen telah menerbitkan Panduan Mekanisme Pendataan TKA 2025.
Panduan Mekanisme Pendataan TKA 2025 menginformasikan tentang mekanisme penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Berikut isi Panduan Mekanisme Pendataan TKA 2025.

Rencana Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional dan TKA
Tanggal Penting Pelaksanaan TKA
Alur Data TKA
<
p style=”text-align: justify;”>
Alur Pendaftaran TKA
Form Pendaftaran TKA
Persyaratan Peserta TKA (SD)
- Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
- Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan
- Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam).
Persyaratan Peserta TKA (SMP)
- Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan
- Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan
Persyaratan Peserta TKA (SMA/SMK)
- Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur PendidikannFormal.
- Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga)
- Murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat)
- Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
- Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
Persyaratan Peserta TKA (kebutuhan khusus)
- Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual
Tugas dan Tanggung Jawab SATPEN
- Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data muridnya secara daring sesuai prosedur Dapodik/EMIS dan Verval PD.
- Mengimpor data murid pada laman pendataan TKA.
- Mencetak dan mendistribusikan formulir pendaftaran TKA => berisi identitas peserta => peserta/dan wali murid melakukan verifikasi
- Mendaftarkan murid pada laman pendataan TKA.
- Menerima dan Mengunggah foto murid terbaru yang akan mengikuti TKA.
- Menerima lembar DNS dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota.
- Memverifikasi data pada lembar DNS yang meliputi: nama peserta didik, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, peminatan/jurusan, tingkatan kelas, foto, dan identitas lainnya.
- Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang telah valid serta disahkan dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan ke pengelola pendataan TKA tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
- Mencetak, menandatangani, dan mengunggah SPTJM.
- Menerima DNT dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
- Mengelola data TKA satuan pendidikan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pendataan TKA, kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan pengelola pendataan TKA satuan pendidikan.
Kewajiban dan Hak Peserta TKA
- Mendaftar keikutsertaan TKA pada satuan pendidikannya dengan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan ditandatangani oleh orang tua/wali murid.
- Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
- Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 (enam) bulan
- Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah sesuai.
- Melakukan perbaikan data : (1) dapat melalui mekanisme vervalpd, atau (2) dapat melakukan secara mandiri melalui laman yang mengelola verifikasi NISN pada kementerian pendidikan dasar dan menengah.
- Mendapatkan kartu peserta setelah diterbitkan DNT oleh dinas pendidikan provinsi.
- Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA.
- Mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Mendapatkan hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana TKA
1. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal yang terdaftar pada Data PokokPendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dapat melaksanakan TKA.
2. Pelaksana TKA merupakan satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian dengan mempertimbangkan aspek-aspek lain untuk penetapan satuan pendidikan pelaksana TKA.
3. Penggabungan satuan pendidikan yang belum/tidak terakreditasi pada satuan pendidikan yang terakreditasi, dituangkan dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara tingkat daerah dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana TKA.
4, Satuan pendidikan sebagai pelaksana TKA dapat ditetapkan menjadi lokasi pelaksanaan TKA dengan kriteria:
a. memiliki infrastruktur yang memadai (listrik, komputer, dan jaringan internet);
b. memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar;
5. Jika satuan pendidikan tidak memiliki kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dan/atau huruf b, maka:
a. satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan infrastruktur dari satuan pendidikan lain, instansi, dan/atau lembaga pemerintah daerah dengan mekanisme menumpang atas persetujuan dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
b. satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan proktor dan teknisi dari satuan pendidikan lain
Panduan Mekanisme Pendataan TKA 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***