Pedoman Penyusunan KSP SMK Tahun Ajaran 2025/2026
MediaBagi.com. Berikut ini adalah Pedoman Penyusunan KSP SMK Tahun Ajaran 2025/2026 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Pedoman Penyusunan Dokumen KSP SMK Provinsi Jawa Timur ini dimaksudkan sebagai acuan bagi satuan pendidikan dalam menyusun dan merencanakan pembelajaran sesuai dengan kaidah normative secara nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengamanatkan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi murid sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila. Kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan dinamakan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP). Pengembangan kurikulum melibatkan komite sekolah, masyarakat, mitra dunia kerja di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui pengawas pendamping satuan pendidikan.
Pendahuluan
Dinyatakan dalam Pedoman Penyusunan KSP SMK Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa kurikulum merupakan pilar utama dalam pendidikan yang digunakan untuk memandu proses pembelajaran. Kurikulum berisi program pembelajaran yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik yang digunakan dalam panduan pelaksanaan pembelajaran. Pengalaman belajar dalam kurikulum terpusat pada murid harus terarah secara tepat, cermat dan berkualitas untuk menghasilkan murid yang mampu bersaing, berintegritas, berkarakter, berbudaya, dan mampu bersaing secara global, namun tetap mengakar pada nilai-nilai lokal yang luhur.
Untuk itu kurikulum perlu dirancang secara mendalam sesuai kompetensi yang merupakan pengalaman murid yang kemampuannya dapat diukur dari tingkat keterampilan setelah tamat dari satuan pendidikan.
Kurikulum dikembangkan untuk memberi dan menjawab tantangan yang ada di era global dan mengikuti dinamika perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengembangkan kurikulumnya sesuai dengan karakteristik lingkungan masyarakat dan murid. Kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan disebut Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP).
KSP merupakan dokumen yang bersifat dinamis, dimana bisa diperbaharui secara berkesinambungan, dapat dijadikan referensi dalam keseharian, dan dapat direfleksikan serta dikembangkan. Dokumen KSP memiliki fungsi utama sebagai dokumen hidup yang membantu satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.

Hal ini dapat tercapai dikarenakan dalam proses penyusunan dokumen dilakukan bersama warga satuan pendidikan melalui analisis berbagai kondisi satuan pendidikan, refleksi proses pembelajaran, dan evaluasi berbasis data yang telah dijalankan dengan sistematis dan terstruktur.
Di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), KSP bertujuan menyediakan program pembelajaran untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki kemampuan mulia, produktif, kreatif, inovatif, dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
KSP SMK diharapkan membangun dampak pendidikan berupa kompetensi untuk dapat melakukan seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Mengingat KSP sangat penting, idealnya dibuat sebelum awal tahun pelajaran dimulai. Kenyataannya belum semua SMK menyusun KSP sesuai harapan. Ini disebabkan karena sering terjadinya perubahan aturan di tingkat pusat, sehingga banyak sekolah belum menguasai aturan yang berlaku.
Oleh sebab itu Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyusun pedoman ini agar dapat digunakan sebagai panduan oleh satuan pendidikan dalam menyusun KSP di Satuan Pendidikan mereka.
Pedoman Penyusunan KSP SMK Tahun Ajaran 2025/2026 ini meliputi komponen minimal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam menyusun kurikulum satuan pendidikan, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan bentuk dan sistematika penyusunannya, dan dapat disesuaikan dengan konteks satuan pendidikan.
Tujuan
Pedoman penyusunan KSP SMK ini dibuat bertujuan sebagai berikut.
1. Menjadi acuan bagi TPK dalam menyusun pengelolaan dokumen KSP secara optimal sesuai kekhasan yang dimiliki satuan Pendidikan.
2. Menjadi acuan Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dalam melakukan koordinasi dan supervisi penyusunan dan pengelolaan kurikulum disetiap satuan Pendidikan.
3. Menjadi acuan bagi pemangku kepentingan bidang Pendidikan dalam membantu penyusunan kurikulum di satuan Pendidikan.
Sasaran
Sasaran yang dapat menggunakan Pedoman penyusunan dokumen KSP ini adalah sebagai berikut.
1. Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
2. Pengawas SMK.
3. Kepala Satuan Pendidikan.
4. Tim Pengembang Kurikulum Satuan Pendidikan.
5. Pendidik.
6. Tenaga Kependidikan.
7. Ketua Program Keahlian.
8. Stakeholder terkait (Dunia Usaha, Dunia Industri, Dunia Kerja, akademisi, dewan pendidikan daerah).
Pedoman Penyusunan KSP SMK Tahun Ajaran 2025/2026 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selengkapnya dapat di unduh di sini.***